Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Pengelolaan Limbah dan Ajukan Sewa Jalan Rp200 Juta

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 08:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | Lintaskarawang.com – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Saepul Azis, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Rabu (29/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) serta pengajuan permintaan sewa jalan desa senilai Rp200 juta per tahun.

Laporan itu disampaikan oleh Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH, dari LBH LSM Laskar NKRI. Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dalam kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Sumurkondang.

Gary menjelaskan, dugaan tersebut bermula saat terjadi pergantian vendor pengelola limbah ekonomis di PT MIM. Menurutnya, Kepala Desa Sumurkondang diduga melakukan intervensi dengan mengirimkan sejumlah surat kepada pihak perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, kata Gary, disebutkan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menjalin kerja sama dengan vendor mana pun tanpa rekomendasi dari pemerintah desa.

“Padahal secara hukum, rekomendasi itu tidak bersifat wajib. Ini pemahaman yang keliru. Hubungan perusahaan dengan pemerintah desa sebatas aspek kewilayahan, bukan sampai mengatur hubungan bisnis antarpihak,” ujar Gary usai membuat laporan di Kejari Karawang.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya surat pengajuan sewa jalan kepada PT MIM sebesar Rp200 juta per tahun. Menurut Gary, jalan yang dimaksud patut dipertanyakan status kepemilikannya.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pengajuan itu. Setahu kami, jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan publik. Saat kami telusuri, belum ada bukti kepemilikan sah yang dapat ditunjukkan,” katanya.

Baca Juga:  SDN Wadas 1 Diduga Lakukan Pungutan Liar Terkait Buku LKS, APH Diminta Tindaklanjuti

Ia menegaskan, apabila benar terdapat permintaan sejumlah uang oleh aparatur pemerintahan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Pejabat pemerintahan tidak boleh meminta sejumlah uang atau bentuk keuntungan lainnya kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas. Ini harus diusut,” tegasnya.

LBH LSM Laskar NKRI meminta Kejari Karawang segera melakukan penyelidikan agar persoalan serupa tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Karawang.

“Jangan sampai investor merasa terganggu oleh praktik-praktik seperti ini. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak terhadap kepercayaan dunia usaha terhadap Karawang,” ujarnya.

Selain melapor ke Kejari, pihak pelapor juga meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sumurkondang beserta perangkatnya.

“Kami meminta Bupati Karawang melakukan evaluasi dan bila terbukti ada pelanggaran, memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Gary menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut hingga tuntas.

“Yang kami laporkan adalah kepala desa beserta perangkatnya sebagai satu kesatuan pemerintahan desa. Kami menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam proses ini, dan itu harus diungkap,” tutupnya.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala Desa Sumurkondang maupun pihak PT Multi Indo Mandiri terkait laporan tersebut.

(Fitri)

Berita Terkait

REHABILITASI HABITAT OWA JAWA DI SANGGABUANA, AOP DAN SCF BANGUN RUMAH BIBIT
Diduga Komersialisasi Jalan Umum, Kades Sumurkondang Ajukan Sewa Rp200 Juta per Tahun
Peringatan LBH LBN: Ancaman Narkoba di Indonesia Dianalogikan dengan China Abad ke-19
Tanah Diduga Dikuasai Ilegal, Nurtisem Lawan Balik Tempuh Jalur Hukum
Darurat Obat Terlarang! Kaka Ace Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Dualisme MUSKAB KADIN Karawang Memanas, Pakar Hukum Tegaskan Berpotensi Cacat Hukum
Komisi I DPRD Karawang Perkuat Sinergi Penegakan Perda Bersama Satpol PP
Respons Cepat dan Humanis, Dirut RSUD Jatisari Temui Keluarga Pasien dan Jadikan Evaluasi Pelayanan IGD
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:14

Pemkab Karawang Gaspol Tekan Stunting, Fokus 1.000 HPK dan Intervensi 3B

Selasa, 28 April 2026 - 08:35

Jalan Ambles di Pedes Karawang Diduga Akibat Terowongan Ilegal, Camat Minta Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 13:49

Prabowo-Gibran Lantik Sejumlah Pejabat Negara, Perkuat Formasi Kabinet hingga Badan Strategis

Senin, 27 April 2026 - 10:22

FORDAS Cilamaya Berbunga Ucapkan Selamat, Optimistis Kepemimpinan Jumhur Hidayat Perkuat Kebijakan Lingkungan

Minggu, 26 April 2026 - 11:55

Gotong Royong Lintas Sektor, Sampah di Waringin Jaya Dibersihkan

Jumat, 24 April 2026 - 17:10

Viral Dugaan Penculikan Anak di Kotabaru Karawang, Polisi Pastikan Hanya Kesalahpahaman

Jumat, 24 April 2026 - 13:47

Normalisasi Kaliapur di Batujaya Mulai Disosialisasikan, 117 Bangunan Liar Jadi Target Penertiban

Jumat, 24 April 2026 - 08:36

Bupati Karawang Lepas 443 Jemaah Haji Kloter JKS 04, Pastikan Sehat dan Siap Berangkat

Berita Terbaru