Komplotan Perampok Bersenjata Terungkap, Warga Karawang Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap aksi kejahatan komplotan perampok bersenjata yang telah meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah. Dalam operasi dramatis yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, dua pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku tewas saat pengejaran, dan dua lainnya yang diketahui merupakan ayah dan anak masih dalam pencarian.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Kamis (14/08/2025), mengungkapkan bahwa kelompok ini telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP), termasuk di Telagasari (2 TKP), Kotabaru (2 TKP), dan Majalaya (1 TKP).

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari seorang ibu yang melaporkan perampokan terhadap anaknya di wilayah Majalaya pada 18 Juli 2025. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di tangan saat berusaha mempertahankan sepeda motornya dari pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku penembakan berinisial M.R.D,” jelas AKBP Fiki.

Selain M.R.D, petugas juga berhasil meringkus pelaku lain berinisial C.H dalam pengembangan kasus. Sementara pelaku berinisial H tewas akibat kecelakaan saat proses pengejaran. Dalam proses penangkapan di daerah Lemahabang, M.R.D sempat melakukan perlawanan, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga:  Kabar Hilangnya Siswi SD Cengkong IV Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

### **Barang Bukti yang Diamankan**

* 1 unit sepeda motor Honda Karisma
* 2 buah kunci palsu
* 4 mata kunci dan 1 kunci letter T
* 1 kunci magnet
* 1 pistol korek api
* 1 pistol sangkur
* 1 buah limbah

Kapolres menambahkan bahwa komplotan ini dikenal sadis karena menggunakan senjata api dalam setiap aksinya. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Hingga saat ini, dua pelaku lainnya yang masih buron, yakni ayah dan anak, masih dalam proses pencarian.

“Kami masih memburu dua DPO yang merupakan bapak dan anak. Kami minta masyarakat turut membantu dengan melaporkan jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal atas tindak kejahatan tersebut mencapai 20 tahun penjara.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. (Ripai)

Berita Terkait

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Forklift Tersangkut di Flyover Bypass Karawang, Lalu Lintas Sempat Tersendat
Diduga Proyek Rutilahu Bermasalah Warga Soroti Ketiadaan Papan Informasi dan Material Tidak Sesuai
Dituding Jalankan Investasi Bodong, Pasutri Karawang Digeruduk Korban dan Dilaporkan
PENCURIAN MOTOR TEREKAM CCTV RUMAH WARGA
Enam Warga Karawang Tewas Dalam Kecelakaan Maut Di Majalengka berikut Identitasnya
SPPG Pancawati 2 Dirusak Dua Orang
Tiang Listrik Roboh Diterjang Angin Kencang di Dusun Kebonjaya, Desa Sungai Buntu‎
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:09

Oknum Petugas PLN Karawang Diduga Mainkan kWh Ilegal, Negara dan Warga Dirugikan

Berita Terbaru