Karawang, Lintaskarawang.com – Praktik dugaan pemaksaan pembelian buku paket atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Karawang kembali menjadi sorotan. Harga LKS yang mencapai ratusan ribu rupiah dinilai membebani orang tua siswa, meski sekolah telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Gerakan Taruna (Getar) Indonesia, Victor Edison, mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini. Menurutnya, dana BOS seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan belajar siswa, termasuk penyediaan buku pelajaran.
“Ini sangat disayangkan. Kalau masih ada anak usia wajib belajar dibebankan membeli buku LKS yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah, lalu untuk apa saja dana BOS digunakan?” Ucap Victor dengan nada prihatin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Victor menyebut adanya laporan dari orang tua siswa SDN Nagasari 6 Karawang yang mengaku diarahkan untuk membeli buku LKS di toko tertentu yang ditunjuk pihak sekolah. Ia menilai praktik ini mencederai semangat transparansi dan keadilan dalam pendidikan.
Menanggapi laporan tersebut, Victor menyatakan akan segera melaporkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang kepada Bupati Aep Syaefuloh dan DPRD Kabupaten Karawang. Ia menyayangkan masih adanya oknum sekolah yang tidak mengindahkan kebijakan Bupati Karawang.
Bupati Aep Syaefuloh sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Bupati Karawang Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025, yang secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apa pun di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah. Instruksi ini meliputi larangan jual beli atau pengarahan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, dan seragam sekolah.
“Dengan munculnya kasus pungli dan jual beli LKS di sekolah, ini bukti nyata bahwa program Bupati tidak diindahkan oleh satuan pendidikan di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang,” ujar Victor, saat diwawancarai wartawan, kamis (17/07/25).
Ia pun mendesak Kepala Disdikpora Karawang, H. Wawan Setiawan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih mempraktikkan kebijakan sepihak tersebut.
Menurut Victor, praktik seperti ini telah menjadi persoalan tahunan yang kerap terjadi setiap awal tahun ajaran baru. Ia menekankan bahwa Disdikpora sebagai pengawas harus bertanggung jawab penuh dan segera menghentikan praktik jual beli buku yang diarahkan ke toko-toko tertentu.
“Persoalan ini harus segera diatasi. Karena setiap tahun, di awal tahun pelajaran baru, kejadian seperti ini selalu terjadi di Karawang,” tegasnya.
Victor berharap kasus ini bisa menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan dasar di Karawang agar lebih berpihak kepada siswa dan orang tua, serta sejalan dengan visi Karawang Maju yang diusung oleh pemerintah daerah.
Penulis: Aan













Tinggalkan Balasan