KARAWANG | Lintaskarawang.com — Lembaga Lingkungan dan Pembangunan Daerah (L2PD) menilai penanganan perkara yang melibatkan aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang perlu dilakukan secara objektif, transparan dan berimbang dengan melihat keseluruhan rangkaian peristiwa, bukan hanya dari aspek dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Hal tersebut disampaikan Edi Hidayat, SH., selaku Direktur Eksekutif L2PD, menyikapi pemberitaan mengenai aktivis lingkungan Ade Gepeng, Ketua KPLHI, yang dilaporkan ke kepolisian setelah sebelumnya melakukan aktivitas yang dikaitkan dengan investigasi dugaan keberadaan limbah B3 di wilayah Parungmulya, Karawang.
“L2PD tidak berada pada posisi untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun, kami berpandangan bahwa perkara ini harus dilihat secara utuh, termasuk konteks aktivitas lingkungan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan dugaan adanya limbah yang menjadi latar belakang kegiatan tersebut,” ujar Edi Hidayat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Edi, terdapat dua persoalan hukum yang harus dipisahkan secara tegas. Pertama, mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap aktivis. Kedua, mengenai substansi dugaan pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang menjadi perhatian dalam aktivitas investigasi lingkungan.
“Jangan sampai karena perhatian publik terfokus kepada laporan pidana terhadap aktivis, substansi persoalan lingkungannya justru hilang dari perhatian. Kalau memang ada dugaan limbah B3, maka harus ada pemeriksaan ilmiah dan hukum secara objektif. Apakah material tersebut benar limbah B3, dari mana asalnya, siapa yang menguasai atau menghasilkan, bagaimana pengelolaannya dan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup,” tegasnya.
Pasal 66 UU PPLH Harus Menjadi Pertimbangan
L2PD juga mengingatkan bahwa perjuangan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat memiliki dimensi konstitusional dan hukum.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu dasar penting mengenai perlindungan terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 119/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan mengenai perlindungan terhadap partisipasi publik dalam perjuangan lingkungan hidup. Putusan tersebut memperkuat pemaknaan bahwa perlindungan hukum tidak boleh dilepaskan dari upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
“Putusan MK tersebut penting untuk dibaca secara serius oleh seluruh pihak. Tetapi perlindungan terhadap pejuang lingkungan juga bukan berarti seseorang memperoleh kekebalan hukum. Jika memang terdapat tindak pidana, tetap harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila suatu proses hukum ternyata berkaitan dengan tindakan pembalasan terhadap aktivitas perlindungan lingkungan, maka aspek perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan juga wajib diperhatikan,” jelas Edi.
L2PD Dorong Pemeriksaan Dugaan Limbah Secara Ilmiah L2PD menilai penyelesaian perkara lingkungan tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memasuki suatu lokasi atau siapa yang membuat laporan.Persoalan yang lebih substansial adalah memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.
Karena itu, L2PD mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan limbah, termasuk identifikasi material, pengambilan sampel secara prosedural, pengujian laboratorium, penelusuran sumber limbah, serta pemeriksaan dokumen pengelolaan dan pengangkutan limbah apabila diperlukan.
“Kalau hasil pemeriksaan ternyata tidak ditemukan limbah B3 atau tidak ada pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ternyata benar ditemukan limbah B3 dan terdapat pelanggaran, maka negara juga wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai salah satu persoalan hilang hanya karena muncul persoalan hukum lainnya,” kata Edi.
Jangan Terburu-buru Menggunakan Istilah Kriminalisasi L2PD juga mengingatkan masyarakat dan media agar tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi.Menurut Edi, istilah kriminalisasi merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan berdasarkan fakta, kronologi, hubungan sebab-akibat dan proses hukum yang berlangsung.
“L2PD memilih istilah yang lebih objektif, yaitu adanya dugaan potensi pembalasan terhadap aktivitas lingkungan yang harus diuji. Kita tidak boleh menghakimi aparat, tetapi aparat juga harus memastikan proses penegakan hukum tidak digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Pendekatan tersebut, menurut L2PD, penting agar penegakan hukum berjalan secara profesional dan tidak menciptakan kesan bahwa aktivis lingkungan berada di luar hukum ataupun sebaliknya bahwa laporan pidana otomatis merupakan bentuk kriminalisasi.
L2PD: Hukum Harus Berjalan Dua Arah,Edi menegaskan bahwa prinsip yang harus dikedepankan adalah penegakan hukum yang berjalan dua arah.
“Jika seseorang melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan. Jika terdapat pencemaran atau pengelolaan limbah B3 yang melanggar ketentuan, proses hukum lingkungan juga harus berjalan. Dan jika terdapat indikasi bahwa proses hukum digunakan sebagai bentuk pembalasan terhadap perjuangan lingkungan, mekanisme perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan harus dijalankan,” tegasnya.
L2PD berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi lingkungan dapat menangani persoalan ini secara transparan serta memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan klarifikasi.
Menurut Edi, Karawang merupakan salah satu kawasan industri strategis sehingga persoalan lingkungan tidak boleh hanya ditempatkan sebagai konflik antara aktivis dan pemilik lahan atau perusahaan.
“Karawang adalah daerah industri. Pertumbuhan investasi dan pembangunan harus berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan. Kita tidak anti-investasi, tetapi kita juga tidak boleh membangun dengan mengorbankan lingkungan. Sebaliknya, perjuangan lingkungan juga harus dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab, berbasis data, prosedur dan hukum,” tuturnya.
L2PD Siap Mendorong Penyelesaian Berbasis Data
Sebagai lembaga yang bergerak dalam bidang lingkungan dan pembangunan daerah, L2PD menyatakan siap mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui pendekatan hukum, ilmiah dan partisipatif.
L2PD mendorong agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, akuntabilitas serta kepentingan perlindungan lingkungan hidup.
“Yang kami perjuangkan bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Yang harus menang adalah hukum, kebenaran berdasarkan bukti dan kepentingan lingkungan hidup masyarakat Karawang,” pungkas Edi Hidayat, SH.
(Whd)













Tinggalkan Balasan