Karawang, Lintaskarawang.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, pada hari yang lalu.
Kegiatan yang digelar di kediaman Bapak Una, RT 03/RW 06 ini dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna Desa Sindangmukti, serta warga dari berbagai kalangan usia. Suasana dialogis dan partisipatif mewarnai pertemuan tersebut.
Dalam kegiatan ini, Pipik Taufik Ismail tidak hanya memaparkan isi dan maksud dari peraturan daerah yang berlaku, tetapi juga membuka ruang interaksi langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi mereka. Beberapa isu utama yang mencuat dari warga antara lain pembangunan infrastruktur desa serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sosialisasi ini bukan hanya soal menyampaikan aturan, tapi juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Karena pembangunan daerah tidak bisa dilakukan tanpa sinergi,” ujar Pipik Taufik Ismail dalam sambutannya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, politisi asal Karawang ini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat Provinsi. Ia menekankan bahwa pembangunan fisik desa akan tetap menjadi prioritas, seiring dengan peningkatan sektor-sektor lain yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, Pipik menilai kegiatan penyebarluasan Perda ini bukan sekadar bentuk formalitas, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar lebih memahami serta mengawal implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara wakil rakyat dan masyarakat, dalam upaya menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif di daerah.
(Wahid/Rifai)













Tinggalkan Balasan