Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda dan Serap Aspirasi Warga di desa kutamukti

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 08:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar X, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Sindangmukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, pada hari yang lalu.

Kegiatan yang digelar di kediaman Bapak Una, RT 03/RW 06 ini dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, Ketua Karang Taruna Desa Sindangmukti, serta warga dari berbagai kalangan usia. Suasana dialogis dan partisipatif mewarnai pertemuan tersebut.

Dalam kegiatan ini, Pipik Taufik Ismail tidak hanya memaparkan isi dan maksud dari peraturan daerah yang berlaku, tetapi juga membuka ruang interaksi langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi mereka. Beberapa isu utama yang mencuat dari warga antara lain pembangunan infrastruktur desa serta pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Sosialisasi ini bukan hanya soal menyampaikan aturan, tapi juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Karena pembangunan daerah tidak bisa dilakukan tanpa sinergi,” ujar Pipik Taufik Ismail dalam sambutannya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, politisi asal Karawang ini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di tingkat Provinsi. Ia menekankan bahwa pembangunan fisik desa akan tetap menjadi prioritas, seiring dengan peningkatan sektor-sektor lain yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

Lebih lanjut, Pipik menilai kegiatan penyebarluasan Perda ini bukan sekadar bentuk formalitas, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar lebih memahami serta mengawal implementasi kebijakan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara wakil rakyat dan masyarakat, dalam upaya menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, transparan, dan partisipatif di daerah.

(Wahid/Rifai)

Berita Terkait

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Lemah Duhur, Musholah Bocor hingga Irigasi Sawah Jadi Sorotan
Panglima Chaunk Resmi Pimpin HANKAM DPP GMPI, Dewa Sena Serahkan SK Secara Langsung
Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN
FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Berita ini 15 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru