Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Majalaya Karawang

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 01:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com 9 Agustus 2025 – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kepemudaan di Perumahan CKM, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Kegiatan yang merupakan bagian dari penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024–2025 ini dihadiri oleh aparatur desa, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai kalangan. Suasana berlangsung hangat dan komunikatif, mencerminkan antusiasme warga dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam sambutannya, Pipik Taufik Ismail menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memahami dan mengawal implementasi peraturan daerah. Menurutnya, perda bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga alat untuk mendorong partisipasi publik dalam pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sosialisasi ini bukan hanya soal menyampaikan aturan, tapi juga membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Karena pembangunan daerah tidak bisa dilakukan tanpa sinergi,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringatan Isra’ mi’raj Nabi Besar Muhammad saw Kelurahan Mulyasari "Isra Mi’raj Sebagai Landasan Moral di Era Globalisasi”

Selain menjelaskan substansi Perda Kepemudaan, Pipik juga memanfaatkan momen tersebut untuk berdialog langsung dengan masyarakat dan menyerap berbagai aspirasi serta keluhan warga. Beberapa isu yang mencuat dalam diskusi antara lain persoalan infrastruktur lingkungan, akses layanan publik, dan kebutuhan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pipik menyatakan komitmennya untuk membawa seluruh masukan ke tingkat provinsi guna diperjuangkan melalui jalur legislatif.

“Apa yang disampaikan masyarakat hari ini akan menjadi catatan penting bagi saya di DPRD. Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai wakil rakyat,” tegasnya.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata keterlibatan legislatif dalam pembangunan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas terhadap konstituen. Melalui sosialisasi peraturan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu ikut mengawal kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.

(Wahid)

 

Berita Terkait

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Lemah Duhur, Musholah Bocor hingga Irigasi Sawah Jadi Sorotan
Panglima Chaunk Resmi Pimpin HANKAM DPP GMPI, Dewa Sena Serahkan SK Secara Langsung
Kang Bagas Optimistis Abdul Gofur Unggul di Pilkades Wadas, SIWADAS Jadi Program Andalan Transparansi Desa
Kebakaran Hebat Kantor BPN Karawang, Wamen ATR/BPN Tinjau Lokasi Kejadian
MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN
FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Berita ini 15 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 03:04

FMSB TEGASKAN KOMITMEN KAWAL PERSOALAN PT CMM, IQBAL MAULANA: JANGAN LECEHKAN PENEGAKAN ATURAN PEMERINTAH DAERAH!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:18

Ahmad Basuni Nomor Urut 1, Ahmad Jaenudin Nomor 2 dalam Pilkades Sampalan Kutawaluya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:53

Masyarakat Soroti Pembangunan Rehabilitasi Mushola SMPN I Pakisjaya Diduga Tidak Transparan.dan abaikan K3.

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:03

SEGEL DIPASANG, AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN: MENGUJI KETEGASAN DAN KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG TERHADAP PT CMM

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:24

Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2025 Desa Kutaampel. H Karna : Ini Dalam Proses Pemeriksaan Pihak Kepolisian

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:27

JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Berita Terbaru