Karawang, Lintaskarawang.com – Proyek sanitasi yang tengah berlangsung di Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan terhadap publik.
Ketidakhadiran papan informasi ini dinilai telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat pun mempertanyakan asal-usul anggaran, pelaksana kegiatan, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pengerjaan yang belum diketahui secara jelas.
“Sangat disayangkan, proyek yang menggunakan dana publik tapi tidak ada informasi apapun yang bisa dilihat oleh masyarakat. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengabaikan hak warga untuk tahu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (28/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, setiap proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Tanpa adanya transparansi, masyarakat kesulitan mengawasi apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan atau berpotensi menyimpang dari spesifikasi teknis.
Mereka mendesak pihak desa dan dinas teknis terkait untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek serupa yang masih berlangsung.
“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, melainkan bukti komitmen terhadap transparansi dan pelibatan publik dalam pengawasan anggaran negara,” ujarnya.
Menariknya, menurut keterangan dari pelaksana proyek di lapangan, papan informasi proyek masih berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat: bagaimana mungkin proyek sudah berjalan namun papan informasinya belum sampai ke lokasi?
“Ini aneh. Kalau memang papan informasi masih di dinas, mengapa pekerjaan sudah dilakukan? Harusnya papan itu menjadi alat informasi utama sejak awal pengerjaan, bukan menyusul atau ditunda,” tambah warga lainnya.
Secara hukum, tidak adanya papan informasi dalam proyek yang dibiayai APBN maupun APBD merupakan pelanggaran administratif. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang tidak menyediakan atau menerbitkan informasi publik secara berkala dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mengatur bahwa setiap kegiatan fisik yang menggunakan dana negara wajib mencantumkan identitas pekerjaan secara jelas, termasuk melalui pemasangan papan informasi proyek. Ketentuan ini juga diperkuat dalam regulasi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Ketidakhadiran papan proyek bukan hanya mencederai prinsip keterbukaan, tapi juga bisa memicu kecurigaan masyarakat terhadap potensi pengaburan anggaran. Aparat pengawasan seperti Inspektorat Daerah, BPK, BPKP hingga KPK dapat melakukan pemeriksaan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun dari pihak Dinas PRKP Karawang. Warga berharap ke depan pemerintah daerah lebih tegas menegakkan aturan, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara dilaksanakan secara transparan dan dapat diawasi oleh publik. (D’Kasur)