Karawang, Lintaskarawang.com – DUKCAPIl Karawang memberikan Evaluasi wejangan kepada Aparatur Pemerintahan Kepala Desa Sukaluyu Hj.Lina Herlina tentang cara Pembuatan Progam Kartu Penduduk Secara Digital Online Pembahasan Minggon Desa bertempat Aula Kamis 7/9/2023.
Berdasarkan Peraturan Mentri Republik Indonesia No 7 tahun 2019 tentang peraturan pelayanan Adminitrasi Kependudukan daerah Kabupaten Karawang no 14 tahun 2021 tentang Admistrasi Kependudukan Daerah Atas dasar tersebut Kepada Desa Sukaluyu dengan ini bermaksud untuk menyampaikan pemberitahuan pembuatan dalam rangka kegiatan Sosialisasi tentang pembuatan Kartu Penduduk, IKD, Akte Kelahiran, Akte Surat Kematian, KIA (kartu Indonesia Sehat ), di hadiri Oleh Kecamatan Teluk Jambe Timur, APBD, Kaur Pemerintahan, Babinsa Desa dari Polri, Pembina Desa dari TNI.
Kepala Desa Sukaluyu Hj.Lina Herlina berharap dengan program ini menjadi kemudahan bagi masyarakat.
“Dengan ini mudah -mudahan Adanya Progam ini Semoga bermanfaat bagi Warga Masyarakat Karawang untuk mempermudah membuat persyaratan,”katanya.
(Suci Nurussiam)