Bupati Karawang Terbitkan Edaran Himbauan Selama Ramadhan 1446 H

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com – Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 398 Tahun 2025 yang berisi himbauan bagi masyarakat dan para pelaku usaha agar menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.

Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam, seperti diskotik, kelab malam, spa/massage, dan karaoke, wajib menghentikan operasionalnya mulai H-1 Ramadhan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali pada H+3 setelah Idul Fitri. Selain itu, para pengusaha di sektor tersebut diwajibkan membayarkan upah, tunjangan hari raya (THR), serta hak-hak pekerja lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Larangan lainnya yang ditegaskan dalam edaran ini mencakup pemasangan reklame, poster, atau publikasi yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Aktivitas perjudian, praktik premanisme, prostitusi, serta peredaran minuman keras juga dilarang keras selama bulan suci Ramadhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bupati juga menekankan agar tidak ada aksi sweeping atau razia liar oleh kelompok tertentu. Para pemilik restoran, warung makan, dan pedagang kuliner diimbau untuk mengurangi aktivitas siang hari serta menutup tempat usahanya dengan tabir guna menghormati umat Islam yang berpuasa. Penjualan minuman beralkohol pun dilarang selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  DPRD Karawang Gelar Rapat Paripurna, Bahas Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Terpilih

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, edaran ini juga melarang peredaran serta penggunaan petasan, knalpot bising, dan aksi balapan liar. Konvoi sahur on the road (OTR) dan kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan konflik sosial juga tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Karawang.

Terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla, edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga ketenangan lingkungan sekitar.

Sementara itu, usaha rumah bilyar hanya diperbolehkan beroperasi jika telah terdaftar sebagai tempat latihan olahraga di bawah naungan Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Karawang. Tempat bilyar yang tidak memenuhi syarat tersebut diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kabupaten Karawang berharap masyarakat dapat menaati himbauan ini guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan. Aparat keamanan bersama Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan edaran ini guna memastikan kepatuhan semua pihak. (LK)

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 120 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 04:45

Jelang Pilkades, Apih Kasur Anggota Lintaskarawang.com Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Hindari Politik Manipulatif

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:20

Prihatin Melihat Kondisi Warganya, Perangkat Desa dan Para Donatur Bantu Ata dan Ibu Lia Punya Tempat Tinggal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:23

DPC FOREDER Karawang Bagikan Masker Imbas Debu Perbaikan Jalan Tuparev

Minggu, 4 Oktober 2026 - 06:07

Yani Kalina Nugroho Resmi Dilantik Jadi Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang

Selasa, 29 September 2026 - 14:31

Natala Sumedha Cup 8 Resmi Ditutup, Pertandingan Final Jadi Penutup Turnamen Bulu Tangkis di Bantar Kawung

Selasa, 15 September 2026 - 14:23

Ada Apa di Hulu Cilamaya? H. Jalal Turun ke Situdam, Pengawasan Limbah Dipertanyakan

Senin, 14 September 2026 - 03:02

Muscab I DPC Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Karawang Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Persaudaraan

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

Diiringi Ratusan Pendukung, Asep Supriadi Alias Penser Raih Nomor Urut 3 Pilkades Waringinjaya Kedungwaringin

Berita Terbaru