Karawang | Lintaskarawang.com – Audiensi antara masyarakat Desa Klari dengan Pemerintah Desa Klari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klari digelar untuk meminta penjelasan terkait dugaan penjaminan aset kendaraan operasional desa berupa satu unit mobil pikap Suzuki New Carry bernomor polisi T 8376 HM.
Kegiatan Itu berlangsung di Aula Kantor Desa Klari, Jalan Pasir Nangka Nomor 4, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Kamis (05/11/2026). Audiensi dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Klari Kosasih, Camat Klari Udin, S.H., M.A., unsur Danramil dan Kapolsek Klari, anggota BPD, serta sejumlah perwakilan masyarakat.
Audiensi Ink dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan warga Desa Klari Nomor 02/PW-KLARI/XI/2026 tertanggal 4 November 2026. Sebelumnya, masyarakat juga telah menyampaikan surat pengaduan pada 21 Oktober 2026 mengenai dugaan penjualan atau penjaminan aset desa secara sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan itu, masyarakat mempertanyakan asal-usul anggaran pembelian kendaraan serta proses yang menyebabkan mobil operasional desa tersebut diduga dijadikan objek jaminan fidusia melalui lembaga pembiayaan.
Salah seorang perwakilan warga menyampaikan bahwa masyarakat ingin memperoleh kejelasan mengenai sumber anggaran pengadaan kendaraan dan mekanisme penggunaannya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya kami bertanya-tanya. Pertama, sumber pembelian mobil itu dari mana? Kemudian, apabila sumber dananya sudah jelas, bagaimana proses penggunaan anggaran tersebut hingga dapat digunakan untuk membeli mobil,” ujar salah seorang warga.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan pengajuan jaminan fidusia terhadap kendaraan tersebut pada 19 Oktober 2026, termasuk proses pengurusan dokumen kepemilikan ketika Kepala Desa Klari, Anengsih, disebut sedang menjalani cuti.
Sementara itu, Plt. Kepala Desa Klari, Kosasih, memberikan penjelasan bahwa kendaraan operasional berupa mobil pikap Suzuki New Carry tersebut dibeli menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) tahap II.
Menurutnya, pengadaan kendaraan telah dibahas bersama BPD periode sebelumnya. Kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat, termasuk membantu warga yang membutuhkan transportasi untuk berobat maupun keperluan sosial lainnya.
Mengenai kendaraan yang sebelumnya tercatat atas nama pribadi Kepala Desa Klari, Kosasih menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan atas saran pihak dealer. Pertimbangannya, anggaran telah dicairkan pada Desember sehingga pengadaan kendaraan perlu segera direalisasikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan Inspektorat terdapat catatan agar kendaraan tersebut segera diproses balik nama menjadi atas nama Pemerintah Desa Klari.
“Memang dalam pemeriksaan Inspektorat terdapat catatan agar kendaraan tersebut segera diproses balik nama menjadi atas nama Pemerintah Desa Klari. Itu merupakan catatan pemeriksaan, bukan temuan,” jelas Kosasih.
Kosasih menambahkan, setelah menerima surat pengaduan masyarakat pada 22 Oktober 2026, dirinya langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Ketua BPD untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia memastikan bahwa proses balik nama kendaraan telah selesai. Hal itu ditandai dengan perubahan pelat nomor dari hitam menjadi merah serta dokumen BPKB dan STNK yang kini tercatat atas nama Pemerintah Desa Klari.
“Alhamdulillah, proses balik nama sudah selesai. Sekarang BPKB dan STNK sudah atas nama Pemerintah Desa Klari. Secara fisik kendaraan juga sudah menggunakan pelat nomor merah,” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat yang akrab disapa Bang Jek menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi warga yang ingin mendapatkan kejelasan mengenai dugaan penjaminan kendaraan operasional desa.
Menurutnya, kendaraan Itu merupakan aset milik Desa Klari yang pengadaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat mempertanyakan bagaimana kendaraan tersebut dapat diduga dijadikan jaminan oleh pihak tertentu.
Ia juga mempertanyakan peruntukan dana yang diduga berkaitan dengan transaksi penjaminan kendaraan tersebut. Selain itu, pihaknya mengaku memperoleh informasi dari Adira Finance mengenai status kendaraan dan proses angsuran yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam audiensi.
Namun, pertemuan Itu belum menghasilkan penjelasan yang dianggap memuaskan oleh masyarakat. Pasalnya, Anengsih selaku Kepala Desa Klari tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Bang Jek berharap BPD dan Pemerintah Desa Klari dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kepala Desa Klari agar yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan secara langsung.
Menurutnya, kehadiran pihak yang bersangkutan diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, terutama mengenai kronologi dan dasar hukum dugaan penjaminan kendaraan yang berstatus sebagai aset desa.
Sementara itu, Camat Klari, Udin, S.H., M.A., Ketika Di Wawancarai menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama unsur Muspika akan berupaya hadir dalam persoalan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi masyarakat.
Ia mengatakan, pihak kecamatan perlu memahami terlebih dahulu secara jelas proses dan latar belakang dugaan penjaminan aset kendaraan desa melalui lembaga pembiayaan Adira Finance.
Dengan demikian, pemerintah kecamatan bersama unsur Muspika dapat mengetahui duduk persoalan serta mengambil sikap sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam kesempatan terpisah, Kosasih kembali menjelaskan bahwa setelah menerima surat pengaduan masyarakat pada 22 Oktober 2026, dirinya langsung melakukan konfirmasi dan pengecekan terhadap keberadaan kendaraan beserta dokumen kepemilikannya.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, kendaraan masih berada dan BPKB serta STNK dapat ditunjukkan. Dokumen kendaraan juga telah tercatat atas nama Pemerintah Desa Klari.
“Yang ingin saya buktikan pada 22 Oktober itu adalah apakah BPKB-nya ada atau tidak. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata BPKB ada dan unit kendaraannya juga ada,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Meski demikian, terkait dugaan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya pernah dijadikan jaminan fidusia sebelum 22 Oktober 2026, Kosasih mengaku tidak mengetahui secara pasti karena tidak menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Ia menyarankan agar masyarakat yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menyampaikan aspirasi melalui BPD Klari sebagai lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
“Saya hanya PLH, sehingga untuk persoalan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut nantinya dapat melalui BPD. Pihak yang bersangkutan juga yang berhak memberikan penjelasan mengenai dugaan tersebut,” pungkasnya.
Hingga audiensi berakhir, masyarakat masih berharap adanya pertemuan lanjutan dengan menghadirkan Kepala Desa Klari agar persoalan dugaan penjaminan aset kendaraan operasional desa tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan memperoleh kejelasan.
Penulis/Reporter : Wahid













Tinggalkan Balasan