KARAWANG| Lintaskarawang.com – Pelaksanaan proyek sanitasi masyarakat di Desa Pajaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran mencapai ratusan juta rupiah itu diduga belum dilengkapi papan informasi kegiatan, meski pengerjaan telah memasuki tahap kedua.
Ketiadaan papan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan, terutama terkait keterbukaan nilai anggaran, sumber pendanaan, jadwal pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek sanitasi itu mencakup 11 unit pada tahap pertama dan 12 unit pada tahap kedua. Dengan demikian, total pekerjaan yang tercatat mencapai 23 unit sanitasi Di Dusun babakan karawang,Desa pajaten .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga Jumat (11/10/2026), papan informasi kegiatan disebut belum terpasang di lokasi pekerjaan. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi secara langsung mengenai rincian proyek yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
Padahal, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pembangunan menjadi salah satu aspek penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan di lingkungan mereka.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut, RT Surdi membenarkan bahwa pekerjaan sanitasi yang dimaksud merupakan tahap kedua. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui persoalan papan informasi yang disebut belum terpasang.
“Pekerjaan sanitasi ini pekerjaan tahap kedua, Pak. Kalau soal papan informasi, saya tidak tahu,” ucap Surdi.
Hingga informasi ini disusun, persoalan belum terpasangnya papan informasi masih menjadi perhatian. Penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi terkait diperlukan untuk memperjelas nilai anggaran, sumber dana, jadwal pelaksanaan, serta alasan papan informasi belum tersedia di lokasi.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang mengenai pelaksanaan proyek sanitasi di Desa Pajaten. Dengan demikian, dugaan yang berkembang dapat ditindaklanjuti berdasarkan keterangan dan fakta yang dapat diverifikasi.
(Whd)













Tinggalkan Balasan