Pemdes Kedungwaringin Bentuk Panitia Pengisian 9 Anggota BPD Periode 2026–2034

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Lintaskarawang.com – Pemerintah Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Kedungwaringin pada Kamis (29/01/2026).

Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Kedungwaringin Hj. Tita Komala, S.Pd.I., jajaran perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan RT/RW, Karang Taruna, PKK, LPM, kelompok tani, Posyandu, Babinsa, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

‎Ketua Panitia Penyelenggara, Romanudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa agenda utama musyawarah meliputi penetapan jumlah anggota BPD, penentuan jumlah panitia pengisian, serta pembentukan dan pengukuhan panitia melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sementara itu, Kepala Desa Kedungwaringin Hj. Tita Komala, S.Pd.I., menjelaskan bahwa tahapan pengisian BPD sempat mengalami keterlambatan akibat bencana banjir yang melanda wilayah desa. Aula Desa yang semula direncanakan sebagai pusat kegiatan pemerintahan terpaksa dialihfungsikan sebagai lokasi pengungsian warga terdampak.

‎“Pelaksanaan tahapan pengisian BPD seharusnya dimulai pada 26 Januari 2025 sesuai surat edaran Bupati. Namun karena kondisi darurat banjir dan penggunaan aula sebagai tempat pengungsian, kegiatan baru dapat dilaksanakan hari ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sidak Pabrik AQUA di Subang, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Iklan

‎Dalam forum musyawarah, disepakati bahwa jumlah anggota BPD Desa Kedungwaringin periode 2026–2034 ditetapkan sebanyak 9 orang, dengan pembagian keterwakilan unsur masyarakat secara proporsional.

‎Adapun jumlah Panitia Pengisian BPD ditetapkan sebanyak 11 orang, terdiri dari 3 orang unsur pemerintahan desa dan 8 orang unsur masyarakat. Kepala Desa menunjuk tiga aparatur desa untuk masuk dalam struktur kepanitiaan, yakni Wawan Ridwan, Joko Supriyatno, dan Abdul Rojak.

‎Ketua BPD Desa Kedungwaringin, Mulyana, SE., menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, RT/RW, serta masyarakat demi memastikan proses pengisian BPD berjalan transparan, tertib, dan demokratis.

‎‎Babinsa Desa Kedungwaringin, Peltu Eqi, turut memberikan imbauan agar seluruh tahapan kegiatan berlangsung aman, kondusif, serta tetap menjaga ketertiban selama proses pembentukan hingga pelaksanaan tugas panitia.

‎‎Musyawarah desa ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan agenda inti berupa pembentukan struktur panitia, penetapan susunan kepengurusan, serta rencana penerbitan SK Panitia Pengisian BPD.

‎Pemerintah Desa Kedungwaringin berharap seluruh tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 dapat berjalan lancar, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperkuat.

‎

‎(Apih Kasur)

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru