Karawang, 3 Maret 2025 – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, memimpin Apel Hari Senin di halaman Plaza Pemkab Karawang, diikuti oleh Para Aparatur Sipil Negara (ASN). Apel ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut mengikuti jalannya apel yang dimulai pukul 07.30 WIB.
Usai apel, dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang rutin diadakan pada minggu pertama setiap bulan. Rapat tersebut membahas berbagai agenda penting untuk kelancaran program pemerintah daerah selama bulan Maret.
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga mengumumkan terkait Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 347 tentang Jam Kerja ASN selama bulan Ramadhan. Dalam edaran tersebut disampaikan bahwa jam kerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang akan disesuaikan selama bulan suci Ramadhan, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat selama 30 menit pada hari Senin hingga Kamis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengaturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sekaligus menghormati bulan Ramadhan sebagai bulan yang penuh berkah dan ibadah.
(Ripai)