Karawang, Lintaskarawang.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai PDIP, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., MM., kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka Tahun Anggaran 2024–2025. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Krajan, Desa Pasir Awi, RT 07 RW 01, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Kamis 05/06/2025.
Acara sosialisasi yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 2, H. Karsim, serta Kepala Desa Pasir Awi, Ahmad Sobari. Sejumlah petani dari wilayah sekitar juga tampak hadir dengan antusias menyimak paparan yang disampaikan.
Dalam kesempatan tersebut, Pipik Taufik Ismail menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah yang berlaku, khususnya yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan pemberdayaan desa. Menurutnya, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan menjalankan regulasi di tingkat lokal sangat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ingin Perda ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen di atas kertas, tapi benar-benar menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat, terutama petani yang menjadi ujung tombak ketahanan pangan,” ujar Pipik dalam sambutannya.
Sementara itu, H. Karsim dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang menyentuh langsung ke masyarakat desa. Ia berharap tingkatan pemerintahan seperti ini bisa terus berjalan untuk kemajuan daerah.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara warga dan para narasumber, yang dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari. (Ripai)