Menggunakan Median Jalan Untuk Lahan Parkir,PT SMA Logistik Jelas Melanggar UU Jalan Raya No 22 Tahun 2009

- Penulis

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Lintaskarawwang.com –

Menggunakan Median Jalan untuk sarana parkir truck box ukuran besar PT Sepakat Maju Abadi (SMA) Cargo Logistik yang beralamat di Jl Raya Supriyadi No 46 RT 05/06 Kelurahan Susukan Ciracas Jakarta Timur jelas melanggar UU Jalan Raya No.22 tahun 2009.

Sejumlah truk Logistik milik PT Sepakat Maju Abadi (SMA) sering parkir di Median Jalan Supriyadi tepat nya di depan gerbang Tol Pasar Rebo arah Kp Rambutan yang sering di keluhkan warga pengguna jalan akibat tersendat arus lalulintas di sepanjang jalan tersebut.Hal ini di keluhkan Dody pengguna jalan yang sehari hari melintasi jalan tersebut untuk melintasi ke tempat tugas nya di Wilayah Bambu Apus Cipayung saat di wawancarai awak media pada Rabu,(27/11/2023).

Seringnya kendaraan truk tronton tersebut parkir sembarang membuat kemacetan hampir setiap hari membuat gerah pengguna jalan lain yang melintasi jalan tersebut.

Hal senada juga di sampaikan Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Fery Sang,harus petugas Dishub lebih jeli dalam mengawasi jalan tersebut yang jelas jelas merugikan orang banyak terutama di jam jam sibuk.

“Harus nya petugas Dinas Perhubungan bertindak tegas dan jangan ada unsur pembiaran tanpa adanya tindakan,”Ujar Fery.

Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

(Red/Rilis Fwji)

Berita Terkait

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Kadisdikbud Karawang Angkat Bicara
Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Pegiat Media Sosial Aksi di Depan Disdikbud Karawang
Kisruh PT Long Rich – Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi
Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi
Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III
HUT Karawang ke-393 Ditutup Meriah, Ribuan Warga Padati Hareudang Fest dan Bergoyang Bersama Ade Astrid
Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur
Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:51

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Kadisdikbud Karawang Angkat Bicara

Rabu, 23 September 2026 - 06:26

Dana BOS Rp879 Juta Disorot, Pegiat Media Sosial Aksi di Depan Disdikbud Karawang

Selasa, 22 September 2026 - 14:39

Kisruh PT Long Rich – Dean Shoes Memanas, Ratusan Massa Desak 5 Direktur Asing Dipecat dan Dideportasi

Senin, 21 September 2026 - 09:33

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Driver Ambulans Desa Karawang Utara, Siap Perjuangkan Payung Hukum dan Legalitas Resmi

Senin, 21 September 2026 - 06:25

Apel Pagi Pemkab Karawang, Bupati Tutup Rangkaian Hari Jadi ke-393 dan Sekda Soroti Penyerapan Anggaran Triwulan III

Senin, 21 September 2026 - 06:15

Bupati Aep Resmikan Jembatan Harmoni Mas, Permudah Akses dan Dongkrak Mobilitas Warga Telukjambe Timur

Senin, 21 September 2026 - 06:13

Perkuat Toleransi, Pemkab Karawang Gelar “Bupati Menyapa” dan Deklarasi Harmoni Nusantara Sambut HUT Karawang ke-393

Senin, 21 September 2026 - 06:11

Sambut Hari Jadi Karawang ke-393, Bupati Aep Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Syekh Quro dan Raden Adipati Singaperbangsa

Berita Terbaru