66 TAHUN KARANG TARUNA: DARI GERAKAN SOSIAL MENUJU GERAKAN BERDAMPAK

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 09:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

66 TAHUN KARANG TARUNA: DARI GERAKAN SOSIAL MENUJU GERAKAN BERDAMPAK

66 TAHUN KARANG TARUNA: DARI GERAKAN SOSIAL MENUJU GERAKAN BERDAMPAK

Oleh: Dr. Dhani Sudirman, S.H., S.T., S.E., M.M.

Ketua Umum Karang Taruna Kab. Karawang

Pada 26 September 2026, Karang Taruna genap berusia 66 tahun. Enam puluh enam tahun bukan sekadar perjalanan waktu, melainkan perjalanan sebuah gerakan sosial kepemudaan yang lahir dari kepedulian masyarakat terhadap persoalan sosial di lingkungannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karang Taruna lahir pada 26 September 1960 di Kampung Melayu Besar, Jakarta, dari kegelisahan terhadap persoalan anak dan remaja, seperti keterlantaran, putus sekolah, pergaulan yang tidak produktif, serta terbatasnya ruang tumbuh bagi generasi muda. Sejak awal, Karang Taruna tumbuh dari kebutuhan masyarakat.

Ruh kelahiran tersebut tetap relevan. Namun, setelah 66 tahun, pertanyaannya tidak cukup lagi: apakah Karang Taruna masih ada? Pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa jauh Karang Taruna masih dibutuhkan dan mampu menghadirkan perubahan bagi masyarakat?

ORGANISASI YANG HARUS MEMBACA PERUBAHAN

Karang Taruna perlu dipahami bukan hanya sebagai organisasi kepemudaan, tetapi sebagai organisasi sosial yang hidup dalam lingkungan yang terus berubah. Katz dan Kahn melalui perspektif open systems menjelaskan bahwa organisasi merupakan sistem yang terus berinteraksi dengan lingkungannya. Organisasi menerima masukan dari lingkungan, mengolahnya melalui proses internal, kemudian menghasilkan keluaran yang kembali berpengaruh terhadap lingkungan.

Perspektif ini relevan bagi Karang Taruna. Masyarakat adalah lingkungan hidupnya. Persoalan masyarakat merupakan masukan yang harus didengar, dipahami, diolah, dan dijawab melalui tindakan. Karena itu, Karang Taruna tidak boleh hanya sibuk mengelola organisasi, tetapi harus mampu membaca perubahan sosial di sekelilingnya.

Persoalan pemuda hari ini telah berkembang: pengangguran, kesenjangan keterampilan, transformasi digital, kewirausahaan, lingkungan, ketahanan sosial, hingga derasnya arus informasi. Perubahan persoalan menuntut perubahan cara organisasi bergerak. Karang Taruna harus bergerak dari eksistensi menuju relevansi.

KOMUNIKASI ADALAH PENGGERAK ORGANISASI

Di sinilah komunikasi organisasi menjadi sangat penting. Gerald M. Goldhaber memandang komunikasi organisasi sebagai proses penciptaan dan pertukaran pesan dalam jaringan hubungan yang saling bergantung untuk menghadapi lingkungan yang terus berubah. Komunikasi dengan demikian bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan menjadi mekanisme koordinasi, hubungan, pembelajaran, dan adaptasi organisasi.

Bagi Karang Taruna, komunikasi harus berjalan ke berbagai arah. Komunikasi dari pimpinan kepada anggota diperlukan untuk menerjemahkan visi dan kebijakan. Komunikasi dari bawah ke atas diperlukan agar persoalan lapangan dapat sampai kepada pengambil keputusan. Komunikasi horizontal diperlukan untuk koordinasi. Sementara komunikasi dengan masyarakat diperlukan agar organisasi tidak kehilangan hubungan dengan lingkungan sosialnya.

Karl Weick melalui konsep sensemaking juga menekankan pentingnya proses memberi makna terhadap situasi sebelum organisasi menentukan tindakan. Artinya, organisasi yang baik bukan hanya cepat bergerak, tetapi tepat dalam memahami apa yang sedang terjadi. Maka, Karang Taruna perlu membangun budaya mendengar: mendengar anggota, mendengar pemuda, mendengar masyarakat, dan membaca perubahan lingkungan. Dari mendengar lahir pemahaman. Dari pemahaman lahir keputusan. Dari keputusan lahir tindakan.

REGULASI MEMBERI KERANGKA

Perjalanan Karang Taruna kini memperoleh penguatan regulatif melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Regulasi ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan antara lain diarahkan untuk mengoptimalkan Karang Taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Permensos tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan, tata kelola, kepengurusan, hubungan kerja, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Karang Taruna. Dalam kerangka tersebut, Pedoman Operasional Pengurus Nasional Karang Taruna memiliki posisi strategis sebagai instrumen untuk menerjemahkan tugas dan fungsi organisasi ke dalam pelaksanaan yang lebih terarah.

Namun, regulasi dan pedoman tidak akan cukup apabila berhenti sebagai dokumen. Keduanya harus dipahami, dikomunikasikan, dan diterjemahkan menjadi gerakan nyata. Sejarah telah memberikan identitas. Regulasi memberikan kerangka. Komunikasi membangun pemahaman. Organisasi menggerakkan sumber daya. Dan gerakan harus menghasilkan dampak.

Baca Juga:  Mr. KiM Soroti Isu 150 Juta dalam Kasus Oktav

DARI BANYAK KEGIATAN MENUJU DAMPAK

Tantangan organisasi sosial sering kali terletak pada cara mengukur keberhasilan. Kita mudah menghitung jumlah kegiatan, peserta, dan program. Namun, banyaknya aktivitas belum tentu menunjukkan besarnya perubahan.

Peter F. Drucker melalui pemikirannya tentang efektivitas organisasi memberikan penekanan pada hasil dan kontribusi. Dalam konteks Karang Taruna, cara pandang tersebut mendorong pergeseran dari activity oriented menuju impact oriented. Pertanyaan evaluasi harus berubah. Bukan hanya : “Apa yang sudah kita lakukan?” Tetapi : “Apa yang berubah karena kita hadir?”

Apakah pemuda memperoleh keterampilan baru? Apakah usaha pemuda berkembang? Apakah anak-anak mendapatkan ruang belajar? Apakah persoalan sosial lebih cepat teridentifikasi? Apakah masyarakat memperoleh manfaat yang nyata? Di sinilah dampak sosial menjadi ukuran penting keberadaan Karang Taruna.

BERSATU SEBAGAI KEKUATAN MODAL SOSIAL

Karang Taruna memiliki modal yang sangat besar: kedekatannya dengan masyarakat. Robert D. Putnam menjelaskan pentingnya modal sosial yang tumbuh melalui jaringan, kepercayaan, norma timbal balik, dan kerja sama. Perspektif ini relevan karena Karang Taruna memiliki jaringan sosial yang terbentuk dari kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.

Karena itu, Bersatu tidak cukup dimaknai sebagai persatuan internal. Bersatu berarti membangun kolaborasi dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat. Karang Taruna tidak harus mengerjakan semuanya sendiri. Kekuatan masa depannya justru terletak pada kemampuan menghubungkan berbagai sumber daya untuk menghasilkan tindakan kolektif.

BERGERAK DARI PERSOALAN, BUKAN DARI SEREMONI

Gerakan sosial harus dimulai dari persoalan. Program Karang Taruna seharusnya lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata dari kalender kegiatan. Karena itu, pendekatan berbasis data menjadi penting: mengenali masalah, memetakan kebutuhan, menentukan prioritas, melaksanakan intervensi, dan mengukur hasil.

Karang Taruna perlu berkembang dari pelaksana kegiatan menjadi organisasi sosial yang mampu membaca persoalan dan merancang solusi. Ruang digital juga harus menjadi bagian dari gerakan. Media sosial tidak cukup hanya digunakan untuk mempublikasikan kegiatan, tetapi dapat menjadi ruang edukasi, pengembangan jejaring, pemasaran produk pemuda, serta kanal partisipasi masyarakat.

66 TAHUN: MENJAGA RUH, MENJAWAB MASA DEPAN

Enam puluh enam tahun Karang Taruna bukan hanya momentum mengenang sejarah. Ini adalah momentum untuk memperbarui cara bergerak. Menjadi modern bukan berarti meninggalkan sejarah. Justru perubahan diperlukan agar ruh kelahiran Karang Taruna kepedulian terhadap generasi muda dan persoalan sosial tetap hidup dalam konteks zaman yang berubah.

Hari ini, kepedulian tersebut harus diterjemahkan melalui peningkatan kompetensi pemuda, kewirausahaan, literasi digital, kepedulian lingkungan, ketahanan sosial, kreativitas, dan partisipasi dalam pembangunan. Dengan regulasi yang diperbarui, tata kelola yang semakin jelas, komunikasi organisasi yang sehat, kemampuan membaca lingkungan, serta orientasi pada dampak, Karang Taruna memiliki landasan untuk berkembang menjadi gerakan sosial yang semakin adaptif dan akuntabel.

Namun, regulasi tidak akan bermakna tanpa gerakan. Pedoman tidak akan berarti tanpa pelaksanaan. Struktur tidak akan memiliki arti tanpa kebermanfaatan. Karena itu, pada usia 66 tahun, tantangan Karang Taruna bukan sekadar bagaimana mempertahankan keberadaannya, tetapi bagaimana memastikan keberadaannya dirasakan masyarakat.

Karang Taruna tidak membutuhkan lebih banyak seremoni untuk membuktikan bahwa ia masih hidup. Karang Taruna membutuhkan lebih banyak karya untuk membuktikan bahwa ia masih dibutuhkan.

Bersatu dalam kepedulian.

Bergerak dalam tindakan.

Berdampak dalam perubahan.

Dari gerakan sosial yang lahir karena kepedulian, menuju gerakan sosial yang mampu membuktikan kebermanfaatannya.

 

Selamat HUT ke-66 Karang Taruna.

26 September 1960 – 26 September 2026.

Adhitya Karya Mahatva Yodha

(Wahid)

Berita Terkait

Ngariung bareng ratusan Ema Ema makan baso bersam simpatisan di Babakan Banten 
Marjono Resmi Nyatakan Maju Pilkades Sumber Urip, Usung Misi Benahi Infrastruktur hingga Pelayanan Publik
Warga Karyasari, Bos Alvin Siapkan Lele Konsumsi, Ayam Kampung KUB, hingga Entok untuk Berbagai Kebutuhan
Cangkul, Caping, dan Harapan di Lahan 2 Hektare Karawang: Petani Bertahan di Tengah Minimnya Alat dan Irigasi
Alarm Lingkungan dari Ruang Budaya: Kang Cucu Siapkan Rilis “Patanjala”, Seruan Menjaga Aliran Air Karawang
Keluarga Pasien Apresiasi Pelayanan RSUD Rengasdengklok, Dinilai Ramah dan Sesuai SOP
Tak Gentar Bela Rakyat, Bang DJ Bersama LBH GABBAR Hadir Jadi Harapan Masyarakat
Hari Pers Sedunia 2026, FWJI Raih Dukungan dan Pengakuan Internasional dari WPO
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:39

Tiga RSUD Karawang Raih Terbaik I Helaran Budaya, Bukti Kekompakan Layanan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:09

Diduga Kain Tampon Tertinggal di Rongga Hidung Pasien, Kuasa Hukum Soroti Penanganan RS Citra Sari Husada dan Minta DPRD Karawang Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 15:05

Diduga Ada Mark-Up Anggaran Rehabilitasi SDN Solokan I Pakisjaya, Proyek Rp327 Juta Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 05:14

Warga Mulyajaya Soroti Aset dan Dana Desa Rp190 Juta, Inspektorat Diminta Tegak Lurus

Rabu, 16 September 2026 - 02:32

Lebih Praktis! TANGKAR Resmi Jadi SuperApp untuk Semua Layanan Publik Karawang

Selasa, 15 September 2026 - 04:35

Wakil Abo Bongkar Polemik Beras Bapanas di Rengasdengklok Selatan: Beras 90 karung di GOR, Warga Mengaku Belum Kebagian

Jumat, 11 September 2026 - 04:25

Sungai Perbatasan Cilamaya–Ciasem Dikeluhkan Berbau Menyengat, Warga Minta DLHK Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 04:12

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Jalan Poros Tanjung Mekar Rp189 Juta Disorot Warga

Berita Terbaru