Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkoba Selama September Oktober 2025 Selamatkan 5.000 Jiwa dari Bahaya Narkotika

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com — Polres Karawang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu bulan, periode September hingga Oktober 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 32 tersangka.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini mencakup berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis (sinte), hingga obat keras tertentu (OKT).

Selama September hingga Oktober, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan 32 tersangka. Rinciannya, 20 kasus sabu, 3 kasus ganja, 2 kasus sinte, dan 3 kasus obat keras tertentu,” ujar AKBP Fiki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Pengungkapan Kasus

Sabu-sabu 20 kasus dengan 24 tersangka.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 September 2025 di Dusun Tanggungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan**, dengan barang bukti 126,55 gram sabu dan satu tersangka berinisial RZ.

Ganja 3 kasus dengan 3 tersangka.
Kasus terbesar diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe, Blok C, Desa Simaya, Kecamatan Telukjambe Timur, dengan barang bukti 1,247 kilogram ganja dan satu tersangka berinisial DAF alias DBL, yang berperan sebagai pengedar.

Obat Keras Tertentu (OKT):** 3 kasus dengan 3 tersangka.
Salah satu pengungkapan signifikan terjadi pada 14 Oktober 2025 di Perum Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat**, dengan barang bukti 8.000 butir obat keras.

Jaringan Antarprovinsi

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil membongkar jaringan ganja lintas provinsi yang melibatkan wilayah Sumatera–Lampung–Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 4,5 kilogram ganja.

Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat terkait penyimpanan ganja di sebuah rumah. Setelah dikembangkan, kami berhasil menangkap dua tersangka dan menelusuri jaringan hingga ke Cipinang, Jakarta,” jelas AKBP Fiki.

Baca Juga:  Padjajaran Siliwangi Nusantara DPC Depok Tampil di Ruang Publik Terbuka Khusus Lansia Bawakan Drama Wangsit Siliwangi

Sementara itu, wilayah pesisir Cilamaya disebut menjadi salah satu titik rawan dan tempat singgah peredaran narkotika dari wilayah Sumatera. Dalam operasi di wilayah ini, petugas mengamankan 225 gram sabu.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai berat dan jenis narkotika yang ditemukan.

Sabu-sabu di bawah 5 gram Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
Sabu-sabu di atas 5 gram Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Ganja Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, ancaman 4–12 tahun dan denda hingga Rp8 miliar.
OKT: Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman 5–12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Modus Operandi

Pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya:

Sistem tempel (drop point) — pelaku menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Transaksi langsung (COD).
Warung kamuflase — pelaku menyamarkan aktivitas jual beli narkoba di balik usaha sembako atau konter pulsa.

Total 35.000 Butir Obat Keras Diamankan Sejak Agustus

Kasat Narkoba Polres Karawang menambahkan, sejak Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya telah mengamankan total 35.000 butir obat keras tertentu.

Pada Agustus kami menyita 25.000 butir, dan dari September–Oktober bertambah 10.000 butir. Ini berkat informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Kasat Narkoba.

Kapolres Karawang menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang.

Dari hasil pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 5.000 jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi,” tutup AKBP Fiki.

(Kardi)

 

Berita Terkait

Yusron GIBAS Sentil KIM: Kalau Ada Pelanggaran, Tunjukkan Oknum, Jangan Pukul Rata Ormas
Bupati Karawang Gelar Mancing Gratis Serentak di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393 di 30 Kecamatan, Meriahkan HUT Karawang ke-393
Padukan Seni Urban dan Budaya Lokal, Karawang Urban Culture Vol. 2 Dongkrak Omzet UMKM Tembus Rp1,16 Miliar
16 Peserta Pemagangan Disnakertrans Karawang Raih Sertifikat BNSP, Tiga Langsung Diterima Kerja
NAMA SAMBAS MUNCUL DALAM PENGADAAN RAPAT K3S, STATUS ASN KORWIL DIPERTANYAKAN: ADA POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN?
Diduga Ada Pembiayaan Ganda Operasional Korwil Cambidik, Transparansi Disdik Karawang Dipertanyakan
Bupati Aep Wujudkan Janji, Modul Belajar Gratis Hadir untuk Siswa SD dan SMP se-Karawang
Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Bersama Masyarakat dan Mahasiswa KKN Unsika Gelar Kerja Bakti Bersihkan Eceng gondok
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru