MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

- Penulis

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Istimewa penolakan warga terhadap keberadaan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang

Doc. Istimewa penolakan warga terhadap keberadaan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang

Subang | Lintaskarawang.com – Penolakan terhadap keberadaan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) di Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, kembali disuarakan masyarakat. Perusahaan yang dikaitkan dengan kegiatan pengelolaan limbah di area seluas sekitar 11 hektare tersebut menjadi sorotan warga yang mendesak adanya kepastian hukum dan pengawasan lingkungan secara menyeluruh.

Pada Minggu (11/10/2026), masyarakat menyampaikan sikap tegas agar seluruh aktivitas perusahaan diperiksa dan dipastikan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait legalitas usaha, perizinan, persetujuan lingkungan, serta perlindungan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Masyarakat menegaskan, sikap penolakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik, bukan karena kepentingan bisnis maupun keberpihakan kepada perusahaan tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak apabila kegiatan usaha dijalankan tanpa memenuhi ketentuan hukum. Jangan jadikan kepentingan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan aturan,” demikian pernyataan masyarakat.

Menurut mereka, besarnya nilai investasi maupun luas lahan yang digunakan tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kewajiban hukum. Terlebih, kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Warga menilai, kepastian mengenai status perizinan dan pemenuhan kewajiban lingkungan menjadi hal mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang. Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sekaligus memastikan tidak ada potensi risiko lingkungan yang diabaikan.

MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH BERTINDAK

Persoalan PT CMM menjadi perhatian masyarakat di tengah perkembangan industri di Kabupaten Subang. Warga menilai pertumbuhan ekonomi dan masuknya investasi harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga:  Sukseskan Remisi 17 Agustus dan Dasawarsa Lapas Sukabumi Audiensi dengan Walikota Bahas Pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025

Karena itu, pemerintah daerah dan instansi terkait didesak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan sesuai kewenangan masing-masing.

Masyarakat juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Masyarakat bukan penghalang pembangunan. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan tidak boleh dibiarkan. Hukum harus menjadi panglima, bukan tunduk pada kepentingan modal,” tegas pernyataan tersebut.

INVESTASI HARUS SEJALAN DENGAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

Masyarakat Cipeundeuy menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kepentingan warga, mendorong kepatuhan hukum, dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Subang.

Bagi masyarakat, investasi yang berkelanjutan tidak hanya diukur dari besarnya modal dan luas lahan yang dimanfaatkan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan sosial warga sekitar.

Masyarakat Cipeundeuy menegaskan: menolak pelanggaran, mendukung penegakan hukum, dan membela kepentingan rakyat.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT CMM maupun instansi berwenang mengenai tanggapan atas penolakan masyarakat dan hasil pemeriksaan terkait status perizinan serta kepatuhan lingkungan perusahaan.

(LK)

 

Berita Terkait

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang
JAGA REPUTASI INVESTASI BYD DAN VINFAST, FMSB DESAK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PT CMM DI SUBANG
Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
Gema Maulid Nabi Menggema di Karyasari, Tabligh Akbar Hadirkan Ustaz Nana Gerhana
Ketua DPRD Karawang Hadiri Helaran Budaya “Karawang dari Masa ke Masa” Hari Jadi ke-393
Bina Sandra Tantang Peta Politik Cikampek Timur, Ratusan Pendukung Antar Daftar Pilkades
Temuan Fragmen Batu Bata Kuno di Lemahduhur Dilaporkan, Diduga Berkaitan dengan Cagar Budaya
Ahmad Basuni Mantap Maju di Pilkades Sampalan, Diantar Relawan dari Berbagai Dusun
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:09

MASYARAKAT CIPEUNDEUY TEGAS TOLAK PT CMM, DESAK PEMERINTAH PERIKSA LEGALITAS DAN KEPATUHAN LINGKUNGAN

Minggu, 11 Oktober 2026 - 04:57

GMPI DPC CIKAMPEK SURATI PT CELEBES NATURAL PROPERTINDO, TUNTUT HAK INVESTOR PASAR PEMDA

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:54

FMSB Gelar Seminar Lingkungan Hidup, Soroti Tantangan Industrialisasi di Kabupaten Subang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:03

MIRIS! Rumah RUTILAHU di Dewisari Rampung Sebulan, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar, Warga Malah Tekor Rp800 Ribu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:33

MIRIS! Di Mana Pengawasan? Dugaan Pelanggaran Terjadi, Keselamatan dan Kepentingan Publik Dipertaruhkan!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:52

KIM Dikritik KOMPAK: Kritik Masyarakat Jangan Dicap Gangguan Keamanan

Berita Terbaru