Karawang | Lintaskarawang.com — Keselamatan kerja menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Batujaya I, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan di bagian atap bangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (09/10/2026), beberapa pekerja tampak berada di atas atap tanpa mengenakan helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu pelindung. Di sekitar lokasi pekerjaan, papan peringatan proyek juga tidak terlihat terpasang.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Sampurna Agung itu menggunakan anggaran APBD Kabupaten Karawang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp266.722.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi, terutama yang dilakukan di ketinggian, memiliki risiko kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan pekerja. Risiko itu antara lain terjatuh dari atap, tertimpa material bangunan, hingga kecelakaan akibat instalasi listrik.
Selain penggunaan APD, pemasangan rambu keselamatan dan pengamanan area proyek juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Terlebih, lokasi pembangunan berada di lingkungan sekolah yang berpotensi digunakan oleh siswa, guru, dan warga sekolah lainnya.
Rambu peringatan seperti “Hati-Hati, Area Konstruksi” dan “Selain Petugas Dilarang Masuk” diperlukan untuk mengingatkan orang-orang agar tidak memasuki area berbahaya selama pekerjaan berlangsung.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) semestinya menjadi perhatian pihak pelaksana, pengawas, dan instansi terkait. Penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan serta pengamanan lokasi merupakan langkah penting untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Apalagi, proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan tidak hanya perlu memperhatikan penyelesaian pembangunan, tetapi juga keselamatan para pekerja dan keamanan lingkungan sekitar.
Kondisi di lapangan pun memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penerapan K3 dalam proyek rehabilitasi ruang kelas tersebut. Namun, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan teknis yang berlaku, diperlukan klarifikasi dari pihak pelaksana dan instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sampurna Agung maupun mandor di lapangan belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan terkait penggunaan APD dan penerapan standar keselamatan kerja pada proyek tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Apih Kasur













Tinggalkan Balasan