Karawang | Lintaskarawang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang angkat bicara mengenai sorotan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp879.186.548 pada empat satuan pendidikan.
Sorotan itu mencuat setelah pegiat media sosial menggelar aksi di depan kantor Disdikbud Karawang, yang mencatut empat satuan pendidikan tersebut yakni SDN KK II, SDN Cbs IV, SMPN 1 Kw, dan SMPN 1 Ckp.
Dugaan yang disorot antara lain berkaitan dengan pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), dugaan penggelembungan harga, komisi, transaksi yang disebut tidak disertai pengiriman barang, hingga penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang Wawan Setiawan membenarkan dan mengatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada 2025.
“Betul itu hasil temuan BPK-RI tahun 2025 dan sudah diselesaikan semua,” ujar Wawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/09/26).
Menurut Wawan, penyelesaian temuan tersebut dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang kembali diperoleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Karena kami/sekolah yg terperiksa oleh BPK dan BPK menyatakan telah selesai, ya selesai dibuktikan Karawang mendapat predikat WTP untuk ke 11x nya secara berturut-turut,” tambahnya.
Padahal secara hukum, pemeriksaan BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan memang memiliki mekanisme tersendiri. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pihak yang diperiksa untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Namun, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak secara otomatis berarti seluruh transaksi pada suatu pemerintah daerah bebas dari persoalan atau tidak pernah ditemukan penyimpangan.
BPK menjelaskan bahwa opini WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan sertifikat yang menyatakan seluruh aktivitas atau transaksi suatu entitas bebas dari korupsi dan pemeriksaan keuangan juga tidak secara khusus ditujukan untuk mendeteksi seluruh tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pernyataan bahwa suatu temuan telah diselesaikan perlu dibedakan dengan pertanyaan mengenai apa bentuk temuan, rekomendasi BPK, nilai yang harus dikembalikan jika ada, serta dokumen yang membuktikan tindak lanjutnya.
Untuk pengelolaan dana BOS pada 2026, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Regulasi tersebut berlaku sejak 6 Februari 2026 dan mengatur antara lain penerima, penyaluran, penggunaan, pengelolaan, serta pemantauan dan evaluasi dana BOSP.
Regulasi tersebut juga menempatkan pengelolaan dana BOSP pada prinsip akuntabilitas dan ketepatan sasaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut aturan 2026 memperkuat tata kelola dan sistem pelaporan dana BOSP.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penggelembungan harga, transaksi tanpa pengiriman barang, pemberian komisi, ataupun penggunaan dana di luar ketentuan, persoalannya tidak cukup hanya dilihat dari apakah laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh opini WTP.
Masing-masing dugaan perlu diuji berdasarkan dokumen pengadaan, RKAS, bukti transaksi, bukti penerimaan barang atau jasa, serta hasil pemeriksaan dan tindak lanjut BPK.
UU Nomor 15 Tahun 2004 sendiri menegaskan bahwa pemeriksaan BPK mencakup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sementara hasil pemeriksaan dapat memuat rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Dengan demikian, klaim mengenai dugaan penyimpangan dana BOS sebesar Rp879.186.548 masih perlu ditempatkan sebagai dugaan atau sorotan, sampai terdapat dokumen pemeriksaan maupun proses hukum yang secara resmi menentukan adanya pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Lintaskarawang.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi empat satuan pendidikan yang disebut serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.
Penulis: Wahid
Penyunting: Redaktur LK













Tinggalkan Balasan