Warga Poponcol Geruduk BPN Karawang, Tuntut Penghapusan Plotting Perusahaan dan Segera Terbitkan Sertifikat Tanah

- Penulis

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintaskarawang.com Suasana tegang menyelimuti Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis (11/12/2025), saat puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi kantor tersebut untuk mengekspresikan keresahan mereka terkait status tanah yang telah mereka kuasai turun-temurun.

Kedatangan warga bukan sekadar untuk menanyakan, melainkan menuntut keadilan atas lahan yang mereka yakini tidak pernah dijual kepada pihak mana pun. Namun, BPN menyebutkan bahwa tanah tersebut telah masuk plotting perusahaan sejak tahun 2000 dan kembali diperbarui pada tahun 2017.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga dalam audiensi, tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Suaranya terdengar bergetar menahan emosi saat menegaskan bahwa BPN Karawang telah lalai dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Exif_JPEG_420
“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Tidak pernah ada transaksi jual beli tanah ini kepada perusahaan atau siapapun. Tidak pernah!” ujar Eigen dengan lantang, membuat ruangan audiensi seketika hening.

Ketegangan ini bermula ketika warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024, namun permohonan tersebut ditolak karena dinyatakan tumpang tindih dengan plotting PT AM—plotting yang menurut warga muncul mendadak dan dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun bukti jual beli yang sah.

Dalam audiensi tersebut, warga Poponcol mengajukan dua tuntutan utama yang mereka anggap sebagai harga mati:

1. BPN diminta memproses sertifikat PTSL warga berdasarkan bukti kepemilikan fisik dan administratif awal.

Baca Juga:  Wibawa Nusantara dan Forum Pondok Pesantren Karawang Perkuat Semangat Kebangsaan di Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

2. Plotting PT AM seluas ±4 hektare harus dihapus karena dinilai cacat hukum dan tidak memiliki dasar jual beli dari warga.

“Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” tegas Eigen kembali.

Di tengah situasi yang memanas, warga juga menyoroti pembangunan perumahan mewah di bantaran Sungai Citarum. Mereka mengaku hanya bisa menyaksikan lahan sekitar berubah menjadi kawasan elit, sementara hak atas tanah mereka sendiri dipersulit.

“Saya sedih. Mereka bangun perumahan mewah di pinggir Citarum, tapi kita yang orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu buat orang kaya, sementara tanah kita sendiri dipersulit,” ungkap seorang warga dengan mata berkaca-kaca.

Eigen menambahkan bahwa warga tidak ingin menempuh jalur hukum yang panjang. Mereka hanya meminta BPN menjalankan kewenangannya secara tegas dan fair.

“Kami tidak akan ke pengadilan. Kami hanya minta masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” ujarnya menutup audiensi.

Pada saat yang sama, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., saat diwawancarai, meminta warga Poponcol segera mengumpulkan seluruh berkas kepemilikan tanah dalam satu bulan ke depan.

“Dalam waktu satu bulan ke depan, warga Poponcol agar segera mengumpulkan semua berkas kepemilikan tanahnya. Setelah berkas lengkap, BPN akan menerbitkan sertifikatnya,” jelas Uunk.

(Wahid)

Berita Terkait

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan
Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta
Demokrasi Desa Kamojing Memanas, Delapan Calon BPD Siap Rebut Kepercayaan Warga
Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas
Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus
Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari
Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu
Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:20

Cetak Bibit Juara, Pemkab Karawang Gelontorkan Rp32,7 Miliar untuk Infrastruktur Olahraga dan Pendidikan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:58

Dewan Tani H. Karsim Perintahkan Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Jalur Pertamina di Rawamerta

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:52

Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas

Jumat, 31 Juli 2026 - 04:27

Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 02:44

Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:07

Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:05

Desa Rengasdengklok Selatan Bersama Mahasiswa UBP Resmikan Tempat Pengelolaan Sampah, Dorong Budaya Hidup Bersih dan Ramah Lingkungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:20

Pipik Taufik Ismail Serap Aspirasi Warga Nagasari, Tegaskan Fungsi Pengawasan Demi Pembangunan yang Tepat Sasaran

Berita Terbaru