Pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang Tidak Memenuhi aturan

Karawang, Lintas karawang.com.-
Penolakan Surat Keputusan (SK)No.100/SK/MASQK/2025 tentang penetapan panitia pemilihan ketua DKM periode 2025-2029 karena dianggap cacat hukum dan ilegal.

Lawyer Hendra Supriatna SH.MH memberikan perhatian terhadap warga Karawang yang memprotes kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang yang di anggap melanggar aturan. Saat di kompirmasi via WhatsApp Hari Rabu 5 Februari 2025.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dugaan penyalahgunaan wewenang menurut Hendra, ” Pemilihan ketua DKM Masjid Agung Karawang harus berdasarkan aturan yang berlaku di pemerintahan serta undang undang bupati”.
Selain itu juga mengatakan bahwa pemilihan ketua Masjid Agung yang bernama Ujang adalah prematur dan tidak sah , karena masih dalam naungan aset negara.

Di samping itu juga Hendra meminta MUI dan pihak terkait kegiatan kegiatan yang di luar ajaran agama ( mistik) di Masjid Agung Karawang, serta mengembalikan nama baik Masjid Agung.

Dengan perbaikan ini masyarakat Karawang akan memiliki intelektual tinggi.

Hingga berita ini di buat buat belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait protes warga, namun masyarakat berharap permasalahan ini segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, serta memperbaiki pengurus DKM sebagai mana pungsinya sebagai tempat penyebaran serta sebagai tempat beribadah agama Islam sesuai syariat ( Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *