Pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang Tidak Memenuhi aturan

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintas karawang.com.-
Penolakan Surat Keputusan (SK)No.100/SK/MASQK/2025 tentang penetapan panitia pemilihan ketua DKM periode 2025-2029 karena dianggap cacat hukum dan ilegal.

Lawyer Hendra Supriatna SH.MH memberikan perhatian terhadap warga Karawang yang memprotes kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang yang di anggap melanggar aturan. Saat di kompirmasi via WhatsApp Hari Rabu 5 Februari 2025.

Dugaan penyalahgunaan wewenang menurut Hendra, ” Pemilihan ketua DKM Masjid Agung Karawang harus berdasarkan aturan yang berlaku di pemerintahan serta undang undang bupati”.
Selain itu juga mengatakan bahwa pemilihan ketua Masjid Agung yang bernama Ujang adalah prematur dan tidak sah , karena masih dalam naungan aset negara.

Di samping itu juga Hendra meminta MUI dan pihak terkait kegiatan kegiatan yang di luar ajaran agama ( mistik) di Masjid Agung Karawang, serta mengembalikan nama baik Masjid Agung.

Dengan perbaikan ini masyarakat Karawang akan memiliki intelektual tinggi.

Hingga berita ini di buat buat belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait protes warga, namun masyarakat berharap permasalahan ini segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, serta memperbaiki pengurus DKM sebagai mana pungsinya sebagai tempat penyebaran serta sebagai tempat beribadah agama Islam sesuai syariat ( Red)

Berita Terkait

Dapat Nomor Urut 2, Diding Haryono Usung Program “ASIAP” dan Pendekatan Humanis di BPD Kutanegara
Musyawarah Penetapan Calon BPD Desa Kutanegara Sukses Di Laksanakan,warga di Imbau Jaga Kondusivitas
Panitia Tetapkan Nomor Urut 7 Calon Anggota BPD Gebangjaya Periode 2026-2034, Tahapan Pemilihan Dimulai Agustus
Leni Marlina Nomor Urut 3, Calon BPD Perempuan Siap Bawa Semangat Perubahan untuk Desa Gombongsari
Eratkan Silaturahmi, Kepala Desa Gebangjaya Akan Sajikan Hiburan Beragam di Acara Tasyakuran Khitanan Putranya
Disdikbud dan Bupati Sudah Melarang, Orang Tua Keluhkan Pengarahan Pembelian LKS di SMPN 5 Karawang Barat hingga Rp330 Ribu
Musrenbangdes 2026: Pemdes Rengasdengklok Utara Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Lingkungan Desa
Resmi! Polres Karawang Naik Status Jadi Polresta, Kombes Mario Prahatinto Resmi Pimpin
Berita ini 36 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 04:48

Disdikbud Karawang Terbitkan Surat Edaran, Sekolah Negeri Dilarang Jual LKS, Buku, dan Seragam

Senin, 27 Juli 2026 - 03:48

Era Baru Pelayanan Pendidikan di Karawang, Disdikbud Resmikan Ruang Layanan Terpadu

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:30

Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP UNSIKA Gelar Workshop “From Theory to Practice” untuk Mempersiapkan Calon Guru Bahasa Inggris yang Adaptif

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:35

Paduan Suara Candra Gemilang SMAN 5 Karawang Raih Medali Emas di Ajang Internasional JICF 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:57

Euphoria A Splash of Joy, SD Puri Artha Suguhkan Pentas Seni Penuh Kreativitas

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52

Pelepasan Siswa Kelas VI SDN 2 Gintungkerta Digelar Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:50

Di Tengah Larangan Pungutan, Biaya Kegiatan Akhir Tahun di SDN 1 Karyasari Tuai Sorotan

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:08

Sejumlah Atap Bangunan Rusak, SMPN 2 Rawamerta Lakukan Rehabilitasi

Berita Terbaru