Pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang Tidak Memenuhi aturan

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, Lintas karawang.com.-
Penolakan Surat Keputusan (SK)No.100/SK/MASQK/2025 tentang penetapan panitia pemilihan ketua DKM periode 2025-2029 karena dianggap cacat hukum dan ilegal.

Lawyer Hendra Supriatna SH.MH memberikan perhatian terhadap warga Karawang yang memprotes kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang yang di anggap melanggar aturan. Saat di kompirmasi via WhatsApp Hari Rabu 5 Februari 2025.

Dugaan penyalahgunaan wewenang menurut Hendra, ” Pemilihan ketua DKM Masjid Agung Karawang harus berdasarkan aturan yang berlaku di pemerintahan serta undang undang bupati”.
Selain itu juga mengatakan bahwa pemilihan ketua Masjid Agung yang bernama Ujang adalah prematur dan tidak sah , karena masih dalam naungan aset negara.

Di samping itu juga Hendra meminta MUI dan pihak terkait kegiatan kegiatan yang di luar ajaran agama ( mistik) di Masjid Agung Karawang, serta mengembalikan nama baik Masjid Agung.

Dengan perbaikan ini masyarakat Karawang akan memiliki intelektual tinggi.

Hingga berita ini di buat buat belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait protes warga, namun masyarakat berharap permasalahan ini segera di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang, serta memperbaiki pengurus DKM sebagai mana pungsinya sebagai tempat penyebaran serta sebagai tempat beribadah agama Islam sesuai syariat ( Red)

Berita Terkait

210 Bakal Calon Kades Ikuti Tes CAT, Bupati Karawang Tegaskan Seleksi Harus Transparan
Pekerja Tak Pakai APD, Proyek Rehabilitasi SDN Batujaya I Karawang Jadi Sorotan
Viral Video Genangan di Depan SPPG Pasirjengkol 3 Karawang, Benarkah Limbah Dapur? Ini Klarifikasinya
Novia Nurfitriani, S.H. Resmi Dilantik Jadi Anggota BPD Rengasdengklok Selatan
DPRD Karawang Terima Aspirasi Pedagang Pasar Telagasari, Revitalisasi Diminta Ditunda
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Masa Keanggotaan 2026–2034
Konsolidasi 234 SC Jabar di Karawang, Bahas Penguatan Kader dan Persiapan Konvencab
Berat Badan Capai 160 Kg, Rivaldy Terbaring Tak Berdaya, Pemkab Karawang Turun Tangan
Berita ini 36 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:30

Ketum BARAK Indonesia Tantang KIM Buka Data: Jangan Asal Kaitkan Ormas dengan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:23

Ketum Banaspati Minta KIM Tak Cap Ormas dan LSM sebagai Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43

Laskar Merah Putih Kritik KIM: Jangan Stigmatisasi Ormas sebagai Pengganggu Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:29

Fajar Try Suari Kritik Narasi KIM: Audiensi Ormas dan LSM Tak Bisa Serta-Merta Dikategorikan Gangguan Investasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:16

KIM Disorot, H. Surono: Jangan Balik Narasi, Kritik Masyarakat Harus Dijawab

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07

Kunjungan Panja DPR RI Dituding Bersifat Sepihak: Pengamat Sebut Keluhan Kawasan Industri Karawang Kaburkan Akar Masalah Lingkungan dan Hak Warga Lokal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:53

BPPKB Banten Karawang Sentil KIM: Jangan Jadikan Investasi Alasan Membungkam Kritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:46

Sekjen DPP GMPI Kritik Keras KIM Karawang: Jangan Jadikan Isu Investasi untuk Membungkam Kontrol Sosial

Berita Terbaru