Jakarta, Lintas_Karawang.Com, Beredar kabar bertambahnya jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 10 tahun dalam satu perodenya semakin menguat.
Pasalnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mendukung akan bertambahnya masa bakti jabatan kepala desa tersebut.
“Saya mendukung adanya revisi jabatan kepala desa, yang awalnya 6 tahun menjadi 10 tahun dalam satu periodenya,” tutur Abdul Halim Iskandar, saat di temui awak media. Kamis (18/5/2022).
Menurut Abdul Halim Iskandar, bertambahnya jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 10 tahun disinyalir bisa menyelesaikan konflik horizontal, yang kerap terjadi akibat beda pilihan pada waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES).
“Karena bagaimanapun juga, pemilihan kepala desa sangatlah rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pasalnya konflik politik PILKADES sangatlah panas di bandingkan dengan pelaksanaan Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Gubernur,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Abdul Halim Iskandar, menambahkan bahwa dirinya mendukung akan revisi usulan jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 10 tahun dalam 1 periodenya.
“Namun jabatan tersebut di batasi, kepala desa hanya bisa menjabat selama 2 periode saja,” pungkasnya.(red).