
Karawang, Lintaskarawang.com- Menyikapi peristiwa yang terjadi perihal pemukulan Wartawan di SPBU 34-15715 Pasir Gadung Cikupa, Tigaraksa Kabupaten Tangerang beberapa pekan lalu menuai respon dari Ketum Forwabi Arif Hidayat, S.H.
Respon Arif adalah mengarah kepada pihak SPBU yang harusnya bijak dalam pelayanan publik, terkait BBM bersubsidi.
Menurut Arif, bijak yang dimaksud adalah patuh dengan aturan dan ketentuan yang berlaku yang berdasarkan UU Migas. Jelas aturan pendistribusian dan untuk siapa yang bisa menggunakan BBM bersubsidi tersebut.
Karena masih banyak SPBU yang nakal yang melayani pembeli BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan salahsatunya pembelian BBM menggunakan Jeligen.
Padahal sudah tertera jelas di setiap SPBU himbauan sampai berupa gambar agar pengguna yang memakai Jeligen atau jenis lainnya sudah dilarang.
Bahkan ada satu alasan pembenaran yang diduga kuat bahwa si pembeli BBM bersubsidi hanya mengaku untuk kebutuhan petani padahal nyatanya untuk komersil dengan dijualbelikan pada perusahaan.
“Kalau memang petani yang menggunakan Jeligen jelas boleh, tapi, asal sesuai dengan aturan juga, yang artinya ada ketentuannya yang harus dijalankan, sebagai dasar adalah rekom dari desanya masing-masing sesuai kuota wilayah desa tersebut bukan bebas ambil BBM subsidi ini di setiap SPBU mana saja ingatlah jangan di salah artikan”, ucap Arif melalui Chat WhatsApp Jum’at (4/11/2022).
Terlepas dari pelayanan SPBU disini pun ada tugas wartawan atau jurnalis sebagai sosial kontrol.
Tapi malah mendapatkan penganiayaan disaat tugasnya saat melihat dan mendengar pelanggaran,” cetusnya.
Arif berharap kepada insan pers bisa membantu pemerintah dalam memantau oknum oknum mafia BBM subsidi dengan tetap jaga marwah insan pers.
“Kita pantau habis di seluruh SPBU di Indonesia, agar tidak lagi adanya pelanggaran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Ini sudah menjadi rahasia umum dengan terdengar maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi kerjasama para mafia dan SPBU.
“Kepada APH untuk menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang nakal,” tutupnya.
(Red)