Karawang | Lintaskarawang.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan, Pipik Taufik Ismail, S.Sos., M.M., menyerap langsung aspirasi para driver ambulans desa yang tergabung dalam S.A.K.U (Silaturahmi Ambulans Karawang Utara) dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026 di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Senin (21/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri aparatur Desa Amansari, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta puluhan driver ambulans desa dari berbagai wilayah Karawang Utara. Forum dialog itu menjadi wadah bagi para relawan kemanusiaan untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi saat menjalankan tugas melayani masyarakat selama 24 jam.
Perwakilan S.A.K.U, Rifai, mengapresiasi kehadiran Pipik Taufik Ismail yang dinilai mau turun langsung mendengar keluhan para driver ambulans desa. Ia mengatakan para relawan selama ini bekerja tanpa mengenal waktu demi membantu warga yang membutuhkan penanganan medis maupun rujukan ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tuan rumah kegiatan, Bima, menyebut pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi para driver ambulans desa untuk menyampaikan harapan agar keberadaan mereka mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah daerah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Pipik Taufik Ismail menegaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang memiliki hak utama di jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ambulans itu bukan kendaraan biasa. Ketika sirine berbunyi dan sedang membawa pasien, seluruh pengguna jalan wajib memberikan prioritas. Ini bukan sekadar etika, tetapi sudah diatur dalam undang-undang. Jangan sampai keterlambatan membuka jalan mengancam keselamatan nyawa seseorang,” tegas Pipik.
Pipik juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi para driver ambulans desa yang selama ini menjalankan tugas kemanusiaan secara sukarela dan siaga kapan pun dibutuhkan masyarakat.
“Saya melihat semangat para driver ambulans desa ini luar biasa. Mereka bekerja 24 jam, bahkan sering mengorbankan waktu bersama keluarga. Mereka layak mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia mendorong agar para driver ambulans desa memiliki Surat Keputusan (SK) atau bentuk legalitas resmi sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kemanusiaan.
“Insya Allah aspirasi ini akan saya bawa ke Pemerintah Kabupaten Karawang. Saya akan berkoordinasi dengan Kesbangpol dan instansi terkait agar ada SK atau regulasi yang memberikan pengakuan kepada driver ambulans desa,” kata Pipik.
Di akhir kegiatan, Pipik menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota S.A.K.U yang selama ini tetap siaga melayani masyarakat Karawang Utara. Menurutnya, keberadaan driver ambulans desa merupakan garda terdepan dalam membantu warga memperoleh layanan kesehatan secara cepat, sehingga perlu mendapat dukungan dan kepastian hukum dari pemerintah.
Reporter : Wahid













Tinggalkan Balasan