Nurdin Syam: Bawaslu Karawang Mandul

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Karawang, Lintaskarawang.com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk merekomendasikan pemberhentian secara tetap terhadap empat orang Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu, dari lima orang yang telah dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, telah menuai kontroversi dan sorotan publik.

Dalam siaran persnya, Bawaslu meminta KPU Karawang untuk memecat keempat orang tersebut, yaitu H dan HM, yang merupakan Ketua dan Anggota PPK wilayah Kecamatan Pakisjaya, AM, Ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan H, Ketua PPK Cikampek. Sementara seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas diberi peringatan keras, bersama satu anggota PPK Cikampek.

Berdasarkan Bawaslu, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, bukan hanya dugaan tindak pidana penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil keputusan Bawaslu Karawang terhadap keempat orang PPK tersebut. Menurutnya, mereka sudah jelas terbukti melakukan pergeseran atau perubahan ribuan suara, meskipun suara tersebut kemudian dikembalikan ke posisi awalnya. Baginya, mengembalikan suara tidaklah cukup untuk mengampuni tindakan mereka, karena pergeseran suara merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara. (28/3)

Baca Juga:  KPU Karawang Resmi Terima Pendaftaran Paslon Ajam Gina, Penutupan Pendaftaran Pilkada 2024

Bawaslu, sebagai lembaga resmi pemerintah melalui Sentra Gakkumdu-nya, seharusnya dapat bertindak lebih tegas dalam menangani pelanggaran Pemilu. Nurdin Syam menegaskan bahwa jika pelanggaran yang sudah terbukti jelas dibiarkan, rasa penghargaan dan penghormatan terhadap Bawaslu akan hilang dari masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Karawang, melalui Nurdin Syam, berencana untuk menggelar aksi protes di gedung dewan untuk berdialog dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang. Mereka menuntut sanksi tegas secara hukum terhadap oknum PPK dan calon legislatif yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017 menegaskan hukuman bagi anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pasal 505, Pasal 532, dan Pasal 551 menetapkan pidana bagi pelanggar dengan pidana penjara dan denda yang bervariasi, tergantung pada kesengajaan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. (Dg)

Berita Terkait

Penutupan Bulan Bung Karno, DPC PDI Perjuangan Karawang Serahkan SK PAC hingga Koordinator Anak Ranting
Kunjungi Warga Telukjambe, Pipik Taufik Ismail Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Masyarakat
KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 03:46

Pendaftaran BPD Desa Mekarsari Resmi Ditutup, Sosialisasi Jadi Sorotan Warga di Media Sosial

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:05

Kapolres Karawang Perkuat Sinergitas Bersama Kejari dan Yonif 305/Tengkorak, Wujudkan Karawang Aman dan Kondusif

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00

Kapolda Jabar Ajak Semua Pihak Jaga Investasi di Karawang, Ormas dan LSM Sampaikan Aspirasi Soal Perusahaan Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 10:13

GMMK Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Transparansi Anggaran dan Tes Urine Massal Pejabat Karawang

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:13

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Rutilahu di Desa Kemiri Diprotes Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:57

Jaga Kondusivitas Kawasan Industri, Desa Mekarjaya dan Tamelang Sepakati Nota Kesepakatan Bersama dengan Karang Taruna

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:52

Dugaan Pengelolaan Dana Material P3-TGAI di Desa Malangsari Disorot, Ketua P3A Sebut Hanya Diberi Mandat Urus Pengairan

Senin, 6 Juli 2026 - 06:41

Perjuangan H. Karsim Berbuah Hasil, Dinas Pertanian Setujui Normalisasi Irigasi Rawamerta

Berita Terbaru