Nurdin Syam: Bawaslu Karawang Mandul

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Karawang, Lintaskarawang.com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk merekomendasikan pemberhentian secara tetap terhadap empat orang Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu, dari lima orang yang telah dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, telah menuai kontroversi dan sorotan publik.

Dalam siaran persnya, Bawaslu meminta KPU Karawang untuk memecat keempat orang tersebut, yaitu H dan HM, yang merupakan Ketua dan Anggota PPK wilayah Kecamatan Pakisjaya, AM, Ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan H, Ketua PPK Cikampek. Sementara seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas diberi peringatan keras, bersama satu anggota PPK Cikampek.

Berdasarkan Bawaslu, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, bukan hanya dugaan tindak pidana penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil keputusan Bawaslu Karawang terhadap keempat orang PPK tersebut. Menurutnya, mereka sudah jelas terbukti melakukan pergeseran atau perubahan ribuan suara, meskipun suara tersebut kemudian dikembalikan ke posisi awalnya. Baginya, mengembalikan suara tidaklah cukup untuk mengampuni tindakan mereka, karena pergeseran suara merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara. (28/3)

Baca Juga:  KPU Karawang Gelar Jumpa Pers Jelang Penerimaan Calon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati

Bawaslu, sebagai lembaga resmi pemerintah melalui Sentra Gakkumdu-nya, seharusnya dapat bertindak lebih tegas dalam menangani pelanggaran Pemilu. Nurdin Syam menegaskan bahwa jika pelanggaran yang sudah terbukti jelas dibiarkan, rasa penghargaan dan penghormatan terhadap Bawaslu akan hilang dari masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Karawang, melalui Nurdin Syam, berencana untuk menggelar aksi protes di gedung dewan untuk berdialog dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang. Mereka menuntut sanksi tegas secara hukum terhadap oknum PPK dan calon legislatif yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017 menegaskan hukuman bagi anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pasal 505, Pasal 532, dan Pasal 551 menetapkan pidana bagi pelanggar dengan pidana penjara dan denda yang bervariasi, tergantung pada kesengajaan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. (Dg)

Berita Terkait

Pipik Taufik Ismail Ikuti Meeting DPD PDIP Jabar Evaluasi Tes Tertulis Calon Ketua PAC
Pipik Taufik Ismail Ikuti Bimtek Akhir Tahun Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Pimpin Tes Tertulis Calon Ketua PAC di Kabupaten Sukabumi
Anggota DPRD Jabar pipik Taufik Ismail dari Fraksi PDI Perjuangan Ikuti Bimbingan Teknis Periode 2025–2029
DR. Anwar Hidayat Resmi Pimpin DPC PDI Perjuangan Karawang 2026–2031, Mr. KiM Siap Bergotong Royong ke Akar Rumput
Ono Surono Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jabar, Konferda dan Konfercab Resmi Tetapkan Pengurus Baru 2025–2030
Dewan Jabar Gelar Layanan Publik Terpadu Bernuansa Budaya di Karawang, Ratusan Warga Terlayani
HUT ke-14, Partai NasDem Karawang Mantapkan Komitmen Restorasi dan Perjuangan untuk Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:08

Gebrakan FMI Karawang di Gedung DPRD: Febry Ramadhan Bongkar Ketidaksinkronan Data OSS Theatre Night Mart

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:39

Bupati Karawang Tinjau Pembangunan SDN Dawuan Tengah 1, Tekankan Mutu dan Keselamatan Bangunan

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:56

Pengusaha Asal Karawang Tembus Pasar Eropa dan Asia

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:01

Tingkatkan Keimanan, Polsek Klari Laksanakan Binrohtal dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:47

Mr KiM: Perda Tenaga Kerja Lokal Harus Diperkuat Insentif agar Investasi dan Kesejahteraan Sejalan

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:05

Pemotongan TKD Capai Rp 753 Miliar, Pemkab Karawang Konsultasi Langsung ke Kemenkeu RI

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:44

Izin Helen’s Cinema Resto & Bar Diduga Akal-akalan, OPD Akui Tak Sesuai Peruntukan

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:31

MUI dan Ormas Islam Kecam Keras Berdirinya Helen’s Cinema Resto and Bar di Jantung Kota Karawang

Berita Terbaru