Nurdin Syam: Bawaslu Karawang Mandul

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Karawang, Lintaskarawang.com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk merekomendasikan pemberhentian secara tetap terhadap empat orang Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu, dari lima orang yang telah dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, telah menuai kontroversi dan sorotan publik.

Dalam siaran persnya, Bawaslu meminta KPU Karawang untuk memecat keempat orang tersebut, yaitu H dan HM, yang merupakan Ketua dan Anggota PPK wilayah Kecamatan Pakisjaya, AM, Ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan H, Ketua PPK Cikampek. Sementara seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas diberi peringatan keras, bersama satu anggota PPK Cikampek.

Berdasarkan Bawaslu, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, bukan hanya dugaan tindak pidana penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil keputusan Bawaslu Karawang terhadap keempat orang PPK tersebut. Menurutnya, mereka sudah jelas terbukti melakukan pergeseran atau perubahan ribuan suara, meskipun suara tersebut kemudian dikembalikan ke posisi awalnya. Baginya, mengembalikan suara tidaklah cukup untuk mengampuni tindakan mereka, karena pergeseran suara merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara. (28/3)

Baca Juga:  H. Muhammad Sayegi Dewa Sena: Kemenangan H. Aep Syapulloh-Maslani adalah Masa Depan Karawang

Bawaslu, sebagai lembaga resmi pemerintah melalui Sentra Gakkumdu-nya, seharusnya dapat bertindak lebih tegas dalam menangani pelanggaran Pemilu. Nurdin Syam menegaskan bahwa jika pelanggaran yang sudah terbukti jelas dibiarkan, rasa penghargaan dan penghormatan terhadap Bawaslu akan hilang dari masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Karawang, melalui Nurdin Syam, berencana untuk menggelar aksi protes di gedung dewan untuk berdialog dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang. Mereka menuntut sanksi tegas secara hukum terhadap oknum PPK dan calon legislatif yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017 menegaskan hukuman bagi anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pasal 505, Pasal 532, dan Pasal 551 menetapkan pidana bagi pelanggar dengan pidana penjara dan denda yang bervariasi, tergantung pada kesengajaan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. (Dg)

Berita Terkait

KDM Hadiri Pelantikan PAN se-Jawa Barat, Zulhas Targetkan Tiga Besar pada Pemilu 2029
Jalal Abdul Nasir Buka Program Bantuan Listrik Gratis, Warga Karawang Mulai Bisa Daftar
Bawaslu Sambangi DPC PDI Perjuangan Karawang, Konsolidasi Kepartaian Mulai Dipanaskan
GMN DPD Karawang Gelar Kopdar Perdana, Tegaskan Dukungan untuk PSI dan Komitmen Bersama Jokowi
KPU Karawang dan PAN Bahas Pemutakhiran Data Parpol serta Penataan Dapil
Endang Marta Nyatakan Kesiapan Maju di Pilkades Cengkong
Figur Baru Ramaikan Pilkades Cengkong 2026, Gunawan Usung Transparansi dan Perubahan
AMPI Bergerak, Golkar Karawang Tunjukkan Tanda Organisasi yang Hidup
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:06

Ucapan “Media Butuh Duit” dari Oknum Korwilcambidik Tirtajaya Picu Kemarahan Insan Pers

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:24

Polemik Biaya Pramuka di SDN 1 Karawang Wetan, Kepala Sekolah Buka Suara dan Luruskan Informasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:02

585 Siswa SMKN 3 Karawang Lulus 100 Persen, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Hadiri Pelepasan

Rabu, 29 April 2026 - 13:14

TK Kartika Siliwangi Juara 1 Tari Rampak Gendang di Porseni IGTKI Karawang

Selasa, 28 April 2026 - 10:37

Harumkan Nama Karawang, SMAN 5 Borong Predikat Favorit di Ajang Nasional UI

Jumat, 24 April 2026 - 15:24

Wali Murid Menjerit, Praktisi Hukum Geram Soroti Dugaan Pungli di SDN 1 Karawang Wetan

Jumat, 24 April 2026 - 05:59

Semarak Hari Kartini, Siswa SD Waringinjaya 03 Bekasi Gelar Karnaval Busana Tradisional

Jumat, 10 April 2026 - 08:00

Dua Ruang Kelas SDN Dawuan 3 Ambruk, Perbaikan Masih Tahap Perencanaan

Berita Terbaru