Nurdin Syam: Bawaslu Karawang Mandul

- Penulis

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Karawang, Lintaskarawang.com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk merekomendasikan pemberhentian secara tetap terhadap empat orang Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu, dari lima orang yang telah dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, telah menuai kontroversi dan sorotan publik.

Dalam siaran persnya, Bawaslu meminta KPU Karawang untuk memecat keempat orang tersebut, yaitu H dan HM, yang merupakan Ketua dan Anggota PPK wilayah Kecamatan Pakisjaya, AM, Ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan H, Ketua PPK Cikampek. Sementara seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas diberi peringatan keras, bersama satu anggota PPK Cikampek.

Berdasarkan Bawaslu, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, bukan hanya dugaan tindak pidana penyelenggara Pemilu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil keputusan Bawaslu Karawang terhadap keempat orang PPK tersebut. Menurutnya, mereka sudah jelas terbukti melakukan pergeseran atau perubahan ribuan suara, meskipun suara tersebut kemudian dikembalikan ke posisi awalnya. Baginya, mengembalikan suara tidaklah cukup untuk mengampuni tindakan mereka, karena pergeseran suara merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara. (28/3)

Baca Juga:  Bocoran dari GERINDRA: Nama Aep Masuk Radar Prabowo!?

Bawaslu, sebagai lembaga resmi pemerintah melalui Sentra Gakkumdu-nya, seharusnya dapat bertindak lebih tegas dalam menangani pelanggaran Pemilu. Nurdin Syam menegaskan bahwa jika pelanggaran yang sudah terbukti jelas dibiarkan, rasa penghargaan dan penghormatan terhadap Bawaslu akan hilang dari masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Karawang, melalui Nurdin Syam, berencana untuk menggelar aksi protes di gedung dewan untuk berdialog dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang. Mereka menuntut sanksi tegas secara hukum terhadap oknum PPK dan calon legislatif yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017 menegaskan hukuman bagi anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pasal 505, Pasal 532, dan Pasal 551 menetapkan pidana bagi pelanggar dengan pidana penjara dan denda yang bervariasi, tergantung pada kesengajaan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. (Dg)

Berita Terkait

Perkuat Mesin Partai, PDI Perjuangan Jabar Serahkan SK DPC Karawang 2025–2030
OMR Dapat Apresiasi DPP dan DPD Demokrat Jabar, Hibahkan Kantor Baru untuk DPC Demokrat Karawang
Haji Jalal Hadiri Halal bi Halal PKS Karawang, Serukan Konsolidasi dan Borong Produk UMKM
Fernando Doklas Tegaskan Musancab VI sebagai Fondasi Konsolidasi Politik Partai
PDI Perjuangan Karawang Gelar Musancab VI Dapil IV, Perkuat Barisan hingga Tingkat Bawah
Musancab VI PDI Perjuangan Dapil V Karawang Jadi Momentum Penguatan Konsolidasi Partai
Musancab VI PDI Perjuangan Dapil II Karawang Digelar di Mekarjaya, Perkuat Konsolidasi dan Kepedulian Sosial
Pendidikan Politik DPC PDI Perjuangan Karawang Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC
Berita ini 0 kali dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:09

Kasus Suap Ijon Bekasi, Ade Kuswara Bantah Nama Ono Surono Terkait Aliran Dana

Minggu, 12 April 2026 - 05:24

Viral! Mobil Ngamuk di Tuparev, Polres Karawang Amankan Pelaku

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:44

Remaja Putri di Karawang Diduga Dikeroyok Tiga Rekan Sebaya, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 9 Februari 2026 - 09:23

Sawah 9 Hektare Raib dari Penguasaan Pemilik, Dugaan Penggelapan Dilaporkan ke Polres Karawang

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:05

Anggota DPRD Jabar Pipik Taufik Ismail Kecam Perburuan Liar di Hutan Sanggabuana, Desak Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 21 Januari 2026 - 02:40

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana Atas Karya Jurnalistik

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:56

Ujang Suhana Minta Oknum Penyalahguna Izin THM Holywings Diproses Hukum

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:33

Diduga Pungli Berkedok Raport, SDN Sampalan 1 Disorot Langgar Juknis BOS

Berita Terbaru