Nurdin Syam: Bawaslu Karawang Mandul

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam
Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam

Karawang, Lintaskarawang.com – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang untuk merekomendasikan pemberhentian secara tetap terhadap empat orang Penyelenggara Pemungutan Suara (PPK), yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu, dari lima orang yang telah dinonaktifkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, telah menuai kontroversi dan sorotan publik.

Dalam siaran persnya, Bawaslu meminta KPU Karawang untuk memecat keempat orang tersebut, yaitu H dan HM, yang merupakan Ketua dan Anggota PPK wilayah Kecamatan Pakisjaya, AM, Ketua PPK Lemah Abang Wadas, dan H, Ketua PPK Cikampek. Sementara seorang anggota PPK Lemah Abang Wadas diberi peringatan keras, bersama satu anggota PPK Cikampek.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Berdasarkan Bawaslu, mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, bukan hanya dugaan tindak pidana penyelenggara Pemilu.

Ketua Taruna Merah Putih, Nurdin Syam, mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil keputusan Bawaslu Karawang terhadap keempat orang PPK tersebut. Menurutnya, mereka sudah jelas terbukti melakukan pergeseran atau perubahan ribuan suara, meskipun suara tersebut kemudian dikembalikan ke posisi awalnya. Baginya, mengembalikan suara tidaklah cukup untuk mengampuni tindakan mereka, karena pergeseran suara merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara. (28/3)

Bawaslu, sebagai lembaga resmi pemerintah melalui Sentra Gakkumdu-nya, seharusnya dapat bertindak lebih tegas dalam menangani pelanggaran Pemilu. Nurdin Syam menegaskan bahwa jika pelanggaran yang sudah terbukti jelas dibiarkan, rasa penghargaan dan penghormatan terhadap Bawaslu akan hilang dari masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Karawang, melalui Nurdin Syam, berencana untuk menggelar aksi protes di gedung dewan untuk berdialog dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Karawang. Mereka menuntut sanksi tegas secara hukum terhadap oknum PPK dan calon legislatif yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017 menegaskan hukuman bagi anggota PPK yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Pasal 505, Pasal 532, dan Pasal 551 menetapkan pidana bagi pelanggar dengan pidana penjara dan denda yang bervariasi, tergantung pada kesengajaan dan akibat dari pelanggaran yang dilakukan. (Dg)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *