Karawang, Lintaskarawang.com – Polemik terkait integritas pemilihan di Karawang masih bergulir. Kali ini, satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahabang dinyatakan nonaktif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditemukan kecurangan dalam proses pleno rekapitulasi Pemilu 2024.
Menurut Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Karawang, Ikmal Maulana, anggota PPK Lemahabang dari divisi ODP dinonaktifkan karena mengubah data C-Hasil Pleno dengan sengaja. Dugaan kecurangan ini terungkap setelah Bawaslu Karawang menganjurkan KPU untuk melakukan pencermatan data di lima desa di Lemahabang.
“Setelah klarifikasi kedua, baru ada pengakuan bahwa salah seorang anggota PPK dari divisi ODP melakukan perubahan data C plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” ujar Ikmal. Sabtu (2/3/2024).
Sebagai tindak lanjut, PPK tersebut telah dinonaktifkan melalui SK nomor 1208 tahun 2024, dan akan menjalani sidang pemeriksaan etik. Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, mengonfirmasi rekomendasi pencermatan data di beberapa desa di Kecamatan Lemahabang, sementara penonaktifan anggota PPK adalah kewenangan internal KPU Karawang. (Red)